on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- X
- Other Apps
Sholat Jenazah- Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah, Dan Tata Caranya Lengkap- Sholat jenazah merupakan kegiatan menyolatkan jenazah sebelum diantar ke pemakaman untuk dikuburkan. Sholat jenazah ini hukumnya Fardlu Kifayah, yakni jika sudah ada yang menyolatkan maka gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang menyolatkan maka semua umat muslim dalam satu kawasan atau kampung tersebut berdosa semua.
Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.
Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut :
Sebelum dimakamkan, jenazah dipersaksikan kebaikannya sebagimana hadis Nabi Saw. yang artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata : Ada sejumlah orang (sahabat) melihat jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi Saw. Bersabda: “Pasti”. Kemudian mereka melihat jenazah lain dan mereka mengungkapkan keburukannya, maka beliau bersabda : “Pasti”. Maka Umar Bin Khathab ra. Bertanya : “Apakah pasti itu?”. Beliau bersabda: “Mayit itu adalah kalian memujinya dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya, dan mayit itu adalah kalian menuturkan keburukannya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Lafal niat :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda