Hadiah Dalam Pandangan Islam

Hadiah Dalam Pandangan Islam- Pengertian, Hukum, Dalil, Syarat, Rukun, Manfaat, Dll- Hadiah dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan masalah pemberian yang bisa berupa barang, ucapan, senyuman, dan lain sebagainya yang bersifat memuliakan dan dapat menyenangkan hati yang diberikan hadiah.

Hadiah Dalam Pandangan Islam

Didalam agama Islam, tentang memberikan hadiah ini juga diatur bahkan nabi Muhammad saw. pun mengnajurkan agar umat Islam mau saling memberikan hadiah, sebagaimana dalam hadits yang artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki) ”

Untuk itu, penting kiranya kita mempelajari materi ini agar kita bisa menerapkanya didalam kehidupan kita sehari-sehari sesuai dengan ajaran Islam.

Pengertian Hadiah 

Hadiah ialah sebuah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atau memiliakannya karena suatu prestasi atau kebaikan yang ia miliki.

Sebagai contoh Andi mendapatkan hadiah sepeda dari orang tuanya karena telah meraih juara 1 lomba cerdas cermat. Dan masih banyak contoh yang lain.

Salah satu anjuran dalam agama Islam adalah saling memberi hadiah guna untuk menumbuhkan rasa persaudaraan, saling mencintai, saling memuliakan dan persatuan, serta dapat menghilangkan rasa sakit sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits diatas.

Saat mendapatkan hadiah, kita juga dianjurkan untuk menerimanya dengan senang hati meskipun nilainya sangat kecil. Selain itu, kita juga diajarkan untuk membalas hadiah tersebut, meskipun dalam jangka waktu yang lama. 

Misal hari ini kita mendapatkan hadiah dari teman saat berulang tahun, maka kita juga bisa membalasnya di hari ulang tahun teman kita nanti. Begitu seterusnya....

Hukum Memberikan Hadiah

Hukum memberikan hadiah adalah sunnah. Dan bagi yang diberikan hadiah dianjurkan untuk menerimanya dengan senang hati selama didalamnya tidak mengandung unsur yang subhat (samar-samar hukumnya pada barang pemberian tersebut) atau haram.

Artinya janganlah kita memberikan hadiah sesuatu yang memiliki hukum haram seperti minuman keras, dll. 

Dalilnya

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

Artinya : "Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)". (QS. Al Baqarah : 272)

Hadiah dalam Pandangan Islam

Hadiah dalam Pandangan Islam

Syarat Hadiah

Adapun masalah hadiah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

  1. Barang atau benda yang akan dijadikan hadiah tersebut adalah milik sendiri dan berhak mentasarrufkannya (memanfaatkannya) 
  2. Barang hadiah adalah barang yang dapat dijual
  3. Penerima hadiah adalah orang yang berhak menerimanya dan memilikinya
  4. Aqad (Ijab dan Qabul)

Rukun Hadiah

Setelah syarat, maka saat akan memberikan hadiah kita juga perlu mengetahui rukun-rukunnya. Rukun disini harus terpenuhi, karena jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak sah pemberian hadiah tersebut.
Adapun rukun-rukunnya adalah sebagai berikut :
  1. Adanya orang yang memberi Hadiah
  2. Adanya orang yang menerima Hadiah
  3. Adanya Barang atau sesuatu yang akan dijadikan sebagai hadiah
  4. Aqad

Manfaat Hadiah

Adakah manfaat memberikan hadiah? sesuai dengan keterangan diatas dari pengertian dan juga dalil-dalilnya, maka dapat kita simpulkan bahwa memberikan hadiah ini sangatlah bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari khususnya bagi si pemberi dan si penerima hadiah.

Lebih jelasnya, dibawah ini adalah beberapa manfaat dari memberikan hadiah diantaranya adalah :

  1. Menumbuhkan rasa saling mencintai dan menghormati antar sesama.
  2. Mendorong seseorang agar lebih maju dalam kebaikan.
  3. Mendidik seseorang untuk menepati janji.
  4. Menghindarkan diri dari sifat iri dan dengki.  
  5. Menumbuhkan motivasi agar terus berupaya meraih prestasi 
  6. Senantiasa berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang lain. 

Soal Evaluasi!

  1. Apa yang dimaksud hadiah dalam pandangan agama Islam?
  2. Hukum memberikan hadiah adalah sunnah, sesuai dengan dalil Qs. Al Baqrah : 272, tuliskan dalilnya tersebut?
  3. Sebutkan syarat-syarat hadiah?
  4. Anjuran menerima hadiah dari orang lain sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim! Tuliskan haditsnya tersebut?
  5. Sebutkan 3 manfaat hadiah?
Demikianlah materi kita tentang Hadiah dalam Pandangan Islam. Semoga bermanfaat ....

Sumber materi : Buku Siswa Fiqih Kelas 8 Semester 2, Kur. 2013

Baca juga : 

Comments