Pengertian Qirad Kelas 9 - Hukum, Rukun, Syarat, Bentuk, Ketentuan Qirad, Dll- Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo semua, bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita tetap selalu dalam lindungan dan rahmat dari Allah swt...
Pada kesempatan kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan materi kita tentang Muamalah, yang mana sebelumnya telah kita bahas materi tentang Khiyar lengkap dengan soalnya. Maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi tentang Qirad.
Apa itu Qirad? Hukum, Rukun, Syarat, Bentuk, Ketentuan, dll. Mungkin kalian masih asing dengan istilah Qirad ini, untuk itu harapannya setelah kalian mempelajari bab ini, kalian bisa :
- Memahami materi tentang Qirad
- Menjelaskan atau mempresentasikan tentang materi Qirad
- Mempraktekkan Qirad dalam kehidupan sehari-hari
- Menjawab soal-soal dibawah dengan benar
Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah ini!
Pengertian Qirad
Menurut bahasa, Qirad artinya adalah meminjam atau memotong. Sedangkan menurut istilah, Qirad adalah pemberian suatu modal dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha dengan tujuan akan memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan saat akad.
Rasulullah pun dulu pernah melakukan qirad, ketika beliau berdagang sewaktu sebelum menikah. Saat itu beliau mengambil barang dagangan dari Siti Khadijah, lalu beliau membawa dan menjualnya di daerah Syam. Keuntungan yang diperoleh, dibagi sesuai dengan kesepatakan anatara Siti Khadijah sebagai pemilik dan beliau sebagai penjualnya.
Hukum Qirad
Hukum qirad adalah Mubah atau boleh, dengan syarat harus dilakukan untuk kebaikan, tolong menolong.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ra. bahwa Rasulullah pernah menekankan bahwa kegiatan tolong menolong ini sangatlah penting, yaitu :
Didalam agama Islam, qirad sangat dianjurkan karena mengandung unsur-unsur saling tolong menolong dalam kebaikan. Dan jika diterapkan didalam kehidupan secara jujur dan benar, maka bisa mengangkat taraf hidup seseorang, seperti yang miskin bisa terbantu dengan adanya modal untuk melakukan usaha, dan lain-lain.
Rukun Qirad
Ada lima rukun didalam qirad yang harus ada dalam urusan qirad tersebut, yaitu :
- Adanya penanam modal dan penerima modal
- Ada mdal usaha
- Ada pekerjaan
- Keuntungan
- Ijab kabul atau serah-terima modal
Syarat Qirad
Kemudian syarat-syarat untuk melakukan qirad yang harus terpenuhi yaitu :
- Dewasa
- Rela sama rela
- Sehat akalnya
- Modal usaha harus jelas dan diketahui oleh pihak penanam dan penerima modal
- Jenis usaha harus sesuai dengan kemampuan si penerima modal dan si penanam modal juga harus mengetaui dengan jelas jenis usaha tersebut
- Pembagian masalah keuntungan dibicarakan didepan pada saat proses perjanjian atau akad, misal si pemilik modal memperoleh bagian 40% dan si penerima modal mendapatkan 60%. Dan juga harus dibicarakan juga jika kemungkinan usaha tersebut tidak menghasilkan keuntungan atau bahkan gagal atau rugi.
- Ijab kabul dilakukan langsung oleh si penerima dan si penanam modal.
Bentuk-Bentuk Qirad
Ada dua macam bentuk qirad, yaitu :
- Usaha Sederhana
Usaha sederhana adalah bentuk qirad yang dikerakan secara perorangan. Pemilik modal memberikan modal kepada orang lain untuk modal usaha.
Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah yang dulu pernah bekerja sama dalam bentuk Qirad dengan Siti Khadijah - Usaha Modern
Qirad ini yaitu jenis qirad yang berbentuk penanaman saham pada perusahaan bank seperti : bank Muamalat, BMT dan juga koperasi yang nantinya akan dikembangkan dalam bentuk usaha
Sebagai Salah Satu Bentuk Kepedulian terhadap Masyarakat
Jika qirad ini bisa diterapkan didalam kehidupan sehari-hari dengan benar dan jujur sesuai dengan tatacara syariat Islam, maka imbasnya akan sangat membantu sebagian masyarakat miskin yang pontensial atau memiliki kemampuan dalam bidang kerja atau usaha namun kekurangan modal.
Kerelaan bagi para tiap orang yang memiliki modal yang ihklas melaksanakan qirad dengan jujur ialah bukti dari kepeduliannya kepada masyarakat miskin.
Si pemilik modal akan memperoleh hadiah sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. didalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, yaitu :
"Tidaklah seorang muslim memberi pinajaman kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali". (HR. Ibnu Majah).
Maka dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa jika ada seseorang yang mau memberikan pinajaman kepada orang lain sebanyak dua kali, pahalanya seperti sedekah satu kali kepada si penerima pinjaman.
Hal - Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Qirad
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan didalam urusan Qirad, yaitu :
- Pemilik atau penanam modal dan penerima modal harus saling percaya, artinya dapat mempercayai dan dipercaya
- Penerima modal harus berusaha secara hati-hati dan benar, misalnya tidak menggunakan modal tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadi
- Perjanjian antara pemilik moda dan penerima modal harus dibuat dengan jelas dan tertulis.
Bahkan perlu juga adanya saksi yang telah disetujui oleh pemilik atau penanam modal dan penerima modal.
Demikianlah pembahasan materi kita hari ini tentang Pengertian Qirad Kelas 9 . Semoga bermanfaat ....
Soal!
- Apa manfaat dari Qirad?
- Jelaskan yang dimaksud dengan Qirad?
- Ada berapakah bentuk-bentuk qirad, sebutkan!
- Jelaskan apa manfaat dari adanya qirad ini?
- Jelaskan pembagian keuntungan qirad yang baik dan benar?
Selamat mengerjakan, Semoga Sukses!!!
Baca Juga :
Referensi materi :
👉Buku LKS Fiqih kelas 9 MTs
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda