Penjelasan Pengertian Haji Dan Umroh Dan Perbedaannya - Haji dan Umroh merupakan suatu kegiatan mengunjungi kota Mekah dan Madinah guna untuk menjalankan Ibadah, terutama untuk menunaikan rukun Islam yang ke- 5 yaitu Naik Haji, bila Mampu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan belajar tentang Haji dan Umroh, serta penjelasan - penjelasan tentangnya secara detail.
Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini !
Pegertian Haji
Haji menurut bahasa artinya adalah menyengaja. Sedangkan menurut Istilah, yang dimaksud dengan haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) di Mekah dengan ikhlas mengharap ridlo dari Allah Ta'ala sesuai dengan rukun dan syarat sah serta syarat wajib haji.
Haji merupakan salah satu rukun Islam, sesuai dengan hadits berikut :
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya : "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Bukhori dan Muslim)
Hukum Ibadah Haji
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, maka pelaksanaannya hukumnya adalah Wajib atau Fardlu 'Ain atas umat Islam bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji hanya diwajibkan seumur hidup sekali, sedangkan yang kedua dan seterusnya adalah Sunnah hukumnya.
Allah swt berfirman :
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya : "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Qs. Al Imran : 97)
Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat dan rukun yang perlu kita ketahui, diantaranya yaitu :
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji merupakan syarat yang apabila seseorang sudah memenuhi kriteria yang ada pada syarat wajib haji ini, maka seseorang tersebut diwajibkan menunaikan ibadah haji. Dan apabila seseorang tersebut sudah memenuhi syarat wajib haji namun tidak melakasanakan nya, maka seseorang tersebut telah dianggap melalaikannya dan berdosa.
Syarat - syarat wajib haji tersebut yaitu :
1. Islam
2. Baligh. Jika belum baligh maka hajinya anak - anak tetap sah namun tergolong sunnah dan harus mengulanginya kembali setelah dia baligh
Rasulullah bersabda :
"Bahwasannya anak-anak yang telah naik haji, sesudah ia baligh maka hendaklah ia melakukan haji kembali." (HR. Baihaqi)
3. Berakal sehat
4. Merdeka atau bukan budak
5. Mampu (اِسْتَطَاعَ). Mampu dari segi biaya, kendaraan, keamanan selama dalam perjalanan baik pergi maupun pulangnya sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan tentang haji dan memiliki cukup bekal untuk keluarga yang ditinggalkan dirumah.
6. Ada mahram bagi wanita. Mahram disini ialah orang yang mendampingi selama haji seperti suami, keluarga.
Rasulullah bersabda :
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda : Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya". (HR. Bukhari)
Syarat Sah Haji
Selain syarat wajib haji, ada juga syarat sahnya Haji. Syarat sah ini menentukan sah atau tidaknya (batal) suatu ibadah haji seseorang. Syarat - syarat sah haji tersebut yaitu :
Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini.
- Dikerjakan sesuai dengan batas batas waktunya sesuai dengan ketentuan, seperti : miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.
- Urut yakni melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.
- Syaratnya harus dipenuhi seperti : syarat thowaf dan sa'i.
- Dikerjakan di tempat - tempat yang telah di tentukan, misalnya seperti : tempat wukuf, thawaf, sa'i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.
Selanjutnya adalah :
Rukun Haji
Rukun ibadah haji ini merupakan penentu sah atau tidaknya suatu amalan ibadah haji seseorang. Sebab apabila seseorang yang menunaikan ibadah haji namun ada salah satu rukun haji yang tertinggal atau tidak dikerjakan, maka hajinya dianggap tidak sah atau batal dan tidak bisa diganti dengan DAM, sehingga seseorang tersebut harus mengulangi kembali ibadah hajinya ditahun berikutnya.
Rukun - rukun ibadah haji tersebut yaitu :
Ihram
Ihram adalah berniat mengrjakan haji dengan memakai pakaian Ihram dan meninggalkan semua larangan - larangan haji
Wukuf Di Arafah
Berwukuf adalah berkumpul di padang Arafah yang waktunya dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah yakni tergelincirnya matahari hingga terbit fajar [ada tanggal 10 Dzulhijjah.
Thawaf
Thawaf adalah berjalan mengelilingin ka'bah sebanyak tujuh kali (7x) dengan beberapa syarat yaitu :
- Suci dari hadats dan najis
- Menututp Aurat
- Memposisikanka'bah berada di sebelah kiri orang thawaf
- Dimulai dengan posisi pertama berada sejajar dengan batu hajar aswad
Thawaf dilakukan hanya dimasjidil haram. Ada beberapa macam thawaf yaitu :
- Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).
- Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.
- Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.
- Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).
- Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).
Sa'i
Sa'i adalah lari - lari kecil dari bukit shofa ke bukit marwah sebanyak tujuh kali. Terdapat syarat - syarat sa'i adalah:
- Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
- Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.
- Dikerjakan sebanyak tujuh kali.
Tahalul
Tahallul ialah bercukur atau memotong rambut sebagian kepala.
Tertib dan Urut.
Soal !
- Jelaskan pengertian haji menurut bahasa dan istilah?
- Apa hukum ibadah haji?
- Sebutkan rukun-rukun haji?
- Bagaimana jika seseorang akan melaksanakan ibadah haji namun tidak memenuhi syarat sah haji?
- Sebutkan syarat-syarat wajib haji?
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Haji Dan Beberapa Syarat serta Rukunnya. Semoga bermanfaat .....
Baca juga :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda