Hiwalah (Perpindahan Hutang)

Hiwalah (Perpindahan Hutang)- Pengertian, Rukun Dan Syarat-Syaratnya Lengkap- Didalam kehidupan sehari-hari terkadang manusia harus berhutang atau meminjam baik itu uang atau barang guna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sehingga didalam Islam khususnya dalam bidang ilmu Fiqih, bab Muamalah dibahas secara detail mengenai masalah ini, agar dapat memberi petunjuk bagi umat Islam didalam bermuamalah yang sesuai dengan tuntunan agama.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas materi tentang Hiwalah, yaitu perpindahan hutang yang biasanya hal ini juga sering terjadi ditengah masayarakat. Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Hiwalah (Perpindahan Hutang)

Pengertian Hiwalah

Hiwalah (ﺣﻮٵﻟﻪ) adalah suatu perpindahan atau pengalihan utang dari orang pertama lalu diserahkan kepada orang kedua disebabkan orang kedua ini mempunyai hutang kepada orang pertama. Contohnya : Aris mempunyai utang kepada Hadi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Indra mempunyai utang kepada Aris sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Kemudian Aris memindahkan hutangnya kepada Indra dengan persetujuan Hadi. Dengan demikian Aris sudah tidak mempunyai utang lagi kepada Hadi karena sudah dipindahkan atau dialihkan kepada Indra.

Hal ini sesuai dengan hadits berikut :

"Mathlul ghoniyyi dzullmun faidza uhiila ahadukum 'alaa mali in falyahtal"

Artinya : "Melalaikan pembayaran hutangnya bagi orang  yang mampu membayar hutang ialah perbuatan aniaya, maka apabila salah seorang dari kamu mengalihkan hutangnya kepada orang lain hendaklah diterima pengalihan itu asalkan yang menerima perpindahan itu sanggup membayarnya". (HR. Ahmad no. 9594)

Hukum Hiwalah 

Hukum hiwalah adalah Mubah/Boleh selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak mengandung unsur penipuan. 

Rukun Hiwalah

Adapun rukun-rukunnya adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang berhutang (muhil)
  2. Orang yang berpiutang (muhal)
  3. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal 'alaih)
  4. Utang muhil kepada muhal
  5. Akad, yaitu ijab qabul

Syarat-Suarat Hiwalah

Adapaun agar proses hiwalah ini dapat sah, maka harus memenuhi beberapa syarat diantaranya sebagai berikut :
  1. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang
  2. Persetujuan orang yang berpiutang
  3. Keadaan utang (yang dipindahkan) itu sudah tetap menjadi tanggungan, artinya bukan piutang yang kemungkinan dapat gugur seperti utang mas kawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya.
  4. Adanya persamaan utang yang mnjadi tanggungan muhal dan muhal 'alaih, baik dalam jenisnya maupun dalam waktu bayar dan waktu penangguhannya.

Evaluasi Soal!

  1. Jelaskan pengertian Hiwalah?
  2. Apa hukum hiwalah?
  3. Sebutkan syarat-syarat hiwalah?
  4. Sebutkan rukun-rukun hiwalah?

Demikian pembahasan materi tentang Hiwalah (Perpindahan Hutang). Semoga bermanfaat ....

Sumber materi : Buku LKS Fiqih Kelas 9 MTs.

Baca juga :

Comments