Bab Menguburkan Jenazah

Bab Menguburkan Jenazah- Tata Cara, Larangan Dan Soal- Setelah proses menyolatkan selesai, langkah selanjutnya adalah mengantarkan dan menguburkan jenazah ke makam. Saat mengantar, jenazah dimasukkan kedalam keranda dan dipikul dari empat penjuru oleh para jama'ah dan bisa bergantian. 

Bab Menguburkan Jenazah

Rasulullah pernah bersabda : "Dari Ibnu Mas'ud RA, ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranfa, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunnah dari nabi SAW." (HR. Ibnu Majah)

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Adapun tatacara menguburkan jenazah secara ringkasnya yaitu sebagai berikut :

  1. Dibuatkan liang kubur sedalam kurang lebih 2 meter agar tidak tercium bau dari atas kubur, sehingga terhindar dari pembongkaran binatang buas dan disunnahkan membuat liang lahat sepanjang ukuran tubuh jenazah
  2. Setelah jenazah sampai dikuburan, kemudian jenazah dimasukkan kedalam liang kubur dan ditempatkan pada liang lahat dengan posisi miring kekanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah diliang lahat agar membaca :
    "Bismillahi wa millati rosulillah"
    Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan berupa bulatan tanah.
  3. Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu kemudian diatasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa
  4. Mentalqin atau Mendoakan dan memohonkan ampunan agar diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nangkir
    Rasulullah bersabda : "Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar ia diberi ketetapan hari karena saat ini ia akan ditanya". (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Larangan yang Berhubungan dengan Penguburan Jenazah

Ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan tentang yang berhubungan dengan penguburan jenazah, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Menembok kubur kecuali kuburan yang dikhususkan seperti kuburan Nabi, Wali atau orang mulia lainnya
  2. Duduk dan bermain diatasnya
  3. Mendirikan bangunan rumah
    Rasulullah bersabda : "Dari Jabir ra, dia berkata : Rasulullah saw telah melarang menembok perkuburan dan duduk-duduk diatasnya dan membuat rumah diatas perkuburan tersebut. (HR. Ahmad dan Muslim)
  4. Menjadikan kuburan sebagai masjid
  5. Membongkar kuburan kecuali karena ada hal-hal tertentu seperti kesalahan saat menguburkannya, kepentingan otopsi, dll.

Soal!

  1. Apa yang dimaksud menguburkan jenazah?
  2. Bagaimana langkah-langkah dalam menguburkan jenazah?
  3. Apa saja larangan yang berhubungan dengan menguburkan jenazah?
  4. Kenapa kita saat mengantarkan jenazah kekuburan di anjurkan saat membawanya di gotong dari empat penjuru?

Demikianlah pembahasan materi tentang Bab Menguburkan Jenazah. Semoga bermanfaat ....

Baca juga :

Comments