Gadai Dalam Hukum Islam

Gadai Dalam Hukum Islam- Pengertian, Hukum, Dalil, Syarat, Rukun, Ketentuan, Pemanfaatan, Dll- Pernahkah kalian mendengar istilah Gadai atau Penggadaian? sebuah istilah yang pastinya kita sering mendengarnya atau paling tidak seumur hidup pasti sudah mendengar bahkan mengalaminya.

Didalam agama Islam, masalah gadai ini juga di bahas secara mendetail didalam ilmu Fiqih. Untuk itu, kiranya kita juga harus mempelajarinya agar suatu suatu saat kita bisa mempraktekkannya didalam kehidupan sehari-hari.

Gadai Dalam Hukum Islam

Pengertian Gadai

Gadai yang dalam istilah bahasa Arabnya disebut Rahn memiliki pengertian penyerahan suatu barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai bentuk jaminan atas hutang yang telah diterimanya. Hal ini bermaksud agar pihak pemberi hutang mendapatkan jaminan untuk mengambil kembali semua atau sebagian piutangnya, jika pihak penghutang tidak mampu untuk membayar atau melunasi hutangnya tersebut.

Sebagai contoh : "Pak Hardi berhutang kepada Pak Seno uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan menyerahkan jaminan emas sebesar 2 gram dengan taksiran nilai jualnya Rp. 1.500.00,- dengan batasan waktu yang telah ditentukan misal 2 bulan akan dibayar. Namun, jika sampai batasan waktu yang telah ditentukan, pak Hardi tidak mampu melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka Pak Seno boleh melakukan pelelangan emas sebagai jaminan tersebut secara syariah dan uang hasil pelelangan emas tersebut misal terjual Rp.1.500.000,- bisa digunakan untuk melunasi hutang-hutang pak Hardi tersebut sesuai dengan jumlah nominal hutangnya, dalam hal ini sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya yaitu Rp. 500.000,- dikembalikan ke penghutang yaitu Pak Hardi."

Hukum Gadai

Hukum gadai dalam Islam adalah Mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan beberapa dalil dibawah berikut ini :

Dalil Al Qur'an

Qs. Al Baqarah : 283 :
وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ ‌ ؕ فَاِنۡ اَمِنَ بَعۡضُكُمۡ بَعۡضًا فَلۡيُؤَدِّ الَّذِى اؤۡتُمِنَ اَمَانَـتَهٗ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ‌ؕ وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ‌ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗ‌ؕ وَ اللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ
Artinya : "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hadits

Ijma' Ulama

Menurut para ulama, mereka sepakat membolehkan akad rahn, hal ini tertuang dalam kitab 
  1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Al Zuhaili jilid 5 hal 181, 
  2. Al-Mughni karya Ibnu qudamah, jilid 4 hal 367, dikatakan mengenai dalil ijma’ ,bahwa umat Islam sepakat bahwa secara garis besar akad rahn (gadai) diperbolehkan, 
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 25/DSN-MUI/ III/2002 

Kaidah Fiqih

Gadai dalam Hukum Islam

Rukun Gadai

Rukun gadai ialah :

  1. Barang yang digadaikan (marhun) 
  2. Hutangnya (marhun bih) 
  3. Ucapan serah terima (Ṣigat ijab dan qabul) 
  4. Dua orang yang melakukan akad ar-Rahn (‘aqidaan)

Syarat Gadai

Adapun syarat-syarat gadai diantaranya sebagai berikut :

1). Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)

2). Syarat yang berhubungan dengan Marhun (barang gadai) ada tiga: 

  • Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya. 
  • Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
  • Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini. 

3). Syarat berhubungan dengan Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

Ketentuan Umum Gadai dalam Islam

Didalam pelaksanaan gadai, ada beberapa ketentuan-ketentuan umum yang harus kita perhatikan diantaranya sebagai berikut :

a. Barang yang Dapat Digadaikan. 

Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan. 

b. Barang Gadai Adalah Amanah. 

Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya. 

c. Barang Gadai Dipegang Pemberi Utang. 

Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Q.S.. Al-Baqarah: 283).

Pemanfaat Barang Gadai

Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. 

Namun di sana ada keadaan tertentu yang membolehkan pemberi utang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang tersebut. Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. 

Biaya Perawatan Barang Gadai 

Jika barang gadai butuh biaya perawatan misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam As-sunnah) maka: 

  1. Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut. 
  2. Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih. 

Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai 

Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. 


Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya

Manfaat Gadai

Ada beberapa manfaat dari gadai ini diantaranya adalah :

Manfaat bagi yang menggadaikan :

  1. Dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan
  2. Tidak kehilangan kepemilikan barang yang digadaikan

Manfaat bagi yang menerima Gadai :

  1. Menghindari kemungkinan penggadai meninggalkan atau melalaikan kewajibannya
Manfaat bagi kedua belah pihak penggadai dan penerima gadai :
  1. Adanya tolong-menolong dalam memenuhi kebutuhan

Soal !

  1. Jelaskan pengertian Gadai dalam Islam?
  2. Apa hukum gadai dalam Islam?
  3. Apa manfaat gadai ?
  4. Tuliskan Qs. Al Baqarah : 283?
  5. Jelaskan bagaimana masalah biaya perawatan barang gadai?

Demikianlah pembahasan materi tentang Gadai dalam Hukum Islam. Semoga bermanfaat ....

Sumber materi :  Buku Siswa Fiqih Kelas 9 Semester 2, Kur. 2013

Baca juga :

Comments