on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- X
- Other Apps
Gadai Dalam Hukum Islam- Pengertian, Hukum, Dalil, Syarat, Rukun, Ketentuan, Pemanfaatan, Dll- Pernahkah kalian mendengar istilah Gadai atau Penggadaian? sebuah istilah yang pastinya kita sering mendengarnya atau paling tidak seumur hidup pasti sudah mendengar bahkan mengalaminya.
Didalam agama Islam, masalah gadai ini juga di bahas secara mendetail didalam ilmu Fiqih. Untuk itu, kiranya kita juga harus mempelajarinya agar suatu suatu saat kita bisa mempraktekkannya didalam kehidupan sehari-hari.
Gadai yang dalam istilah bahasa Arabnya disebut Rahn memiliki pengertian penyerahan suatu barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai bentuk jaminan atas hutang yang telah diterimanya. Hal ini bermaksud agar pihak pemberi hutang mendapatkan jaminan untuk mengambil kembali semua atau sebagian piutangnya, jika pihak penghutang tidak mampu untuk membayar atau melunasi hutangnya tersebut.
Sebagai contoh : "Pak Hardi berhutang kepada Pak Seno uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan menyerahkan jaminan emas sebesar 2 gram dengan taksiran nilai jualnya Rp. 1.500.00,- dengan batasan waktu yang telah ditentukan misal 2 bulan akan dibayar. Namun, jika sampai batasan waktu yang telah ditentukan, pak Hardi tidak mampu melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka Pak Seno boleh melakukan pelelangan emas sebagai jaminan tersebut secara syariah dan uang hasil pelelangan emas tersebut misal terjual Rp.1.500.000,- bisa digunakan untuk melunasi hutang-hutang pak Hardi tersebut sesuai dengan jumlah nominal hutangnya, dalam hal ini sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya yaitu Rp. 500.000,- dikembalikan ke penghutang yaitu Pak Hardi."
Hukum gadai dalam Islam adalah Mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan beberapa dalil dibawah berikut ini :
Adapun syarat-syarat gadai diantaranya sebagai berikut :
1). Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)
2). Syarat yang berhubungan dengan Marhun (barang gadai) ada tiga:
3). Syarat berhubungan dengan Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
Didalam pelaksanaan gadai, ada beberapa ketentuan-ketentuan umum yang harus kita perhatikan diantaranya sebagai berikut :
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Q.S.. Al-Baqarah: 283).
Jika barang gadai butuh biaya perawatan misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam As-sunnah) maka:
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya
Ada beberapa manfaat dari gadai ini diantaranya adalah :
Manfaat bagi yang menggadaikan :
Manfaat bagi yang menerima Gadai :
Demikianlah pembahasan materi tentang Gadai dalam Hukum Islam. Semoga bermanfaat ....
Sumber materi : Buku Siswa Fiqih Kelas 9 Semester 2, Kur. 2013
Baca juga :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda