Skip to main content

Bab 4 : Mengurus Jenazah (Memandikan Jenazah)

Bab 4 : Mengurus Jenazah- Memandikan, Mengkafani, Mengantarkan, Menguburkan Dan Menalkinkan Jenazah- Aj,al atau kematian seseorang tidak ada yang mengetahui, sedangkan setiap yang bernyawa pasti akan menemui ajalnya dan mati. Waktunya kapan tidak ada yang tahu, serta tidak ada yang bisa memajukan atau memundurkan waktunya tersebut.

Sebagai orang yang beriman, kita harus wajib meyakini akan tibanya aja atau kematian. Untuk itu, selagi nafas masih berhembus gunakanlah waktu kita sebaik mungkin untuk melakukan kebaikan guna mempersiapkan bekal untuk kehidupan diakhirat nanti.

Sebagaimana firman Allah swt. sebagai berikut :

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

Artinya : "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya."

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi tentang Mengurus Jenazah. Mengurus jenazah dalam syariat Islam hukumnya Fardlu Kifayah, yaitu jika sudah ada sebagian umat Islam yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban umat Islam yang lain. Namun,  jika tidak ada satu pun umat Islam yang mengerjakan  kewajiban tersebut, maka berdosalah semua umat Islam dalam satu kampung atau satu kawasan  tersebut.

Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah ialah membersihkan dan mnsucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadannya. 

Jika jenazahnya adalah laki-laki, maka yang memandikan harus laki-laki atau istri dan mahramnya. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikan adalah harus wanita atau suami dan mahramnya. 

Syarat-Syarat Jenazah

Ada hal yang perlu diperhkatikan, bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
  1. Muslim
  2. Badan si mayat masih ada walau hanya tinggal sedikit atau sebagian saja sekalipun
  3. Keadaan jenazah masih utuh yakni belum rusak karena sudah terlalu lama
  4. Jenazah tersebut bukan jenazah yang mati syahid (meninggal dalam peperangan membela Islam). Sebab, orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan dan dikafankan serta disholatkan, melainkan langsung dikuburkan langsung. Sebagaimana dalam hadits :
    لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
    Artinya : Jangan kaulian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189)

Langkah-Langkah Memandikan Jenazah

Bab 4 : Mengurus Jenazah (Memandikan Jenazah)


  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, kapur barus, wangi-wangian, sarung tangan dan peralatan lainnya.
  2. Ruangan untuk memandikan jenazah adalah ruangan yang tertutup dari pandangan orang banyak dan berada pada ruangan itu hanyalah oran gyang akan menadikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
  3. Jenazah dimandikan ditempat yang tinggi dan bersih, dislimuti dengan kain agar tidak terbuka atau terlihat auratnya
  4. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan ditempat yang tertutup dan tingi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan yang membantunya saja yang berada ditempat tersebut
  5. Jenazah diberikan kain basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
  6. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai embersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengelauarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-menekan perutnya secara perlahan
  7. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempercepat menghilangkan kotoran yang masih menempel pada badan mayat
  8. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki
  9. Cara menyiramnya dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus kepunggung sampai keujung kedua kaki
  10. Setelah disiram merata ke seluruh tubuh mayat, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dam hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih
  11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih
  12. Meratakan air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali, sesuai hadits nabi Muhammad saw. berikut :
    "Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima, atau tujuh kali bahkan lebih jika kamu pandang perlu".
  13. Pada siraman terakhir boleh menggunakan air bersih yang sudah dicampuri dengan wangi-wangian seperti kapur barus atau yang lainnya.
  14. Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudlukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudlu, Niatnya yaitu :
     Untuk mayat Laki-laki :   نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
      Untuk mayat perempuan :  نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
  15. Setelah selesai diwudhukan jenazah dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafan tidak basah

  16. Sesuatu yang tercabut atau terlepas sewaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaknya disimpan dan diletakkan didalam kafan dengan mayat itu.

Namun untuk jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal seperti kebakar, jenazah wanita yang meninggal dilingkungan laki-laki atau laki-laki yang meninggal pada lingkungan khusus wanita, cara memandikannya cukup ditayamumkan saja. 
Caranya :
  1. Tebahkan tangan pada debu atau tanah suci, kemudian usapkan pada muka
  2. Tebahkan tangan pada debu ata tanah yang suci, kemudian diusapkan kedua tangan sampai siku

Demikian pembahasan materi tentang Bab 4 : Mengurus Jenazah (Memandikan Jenazah). Semoga bermanfaat ...

Baca juga :

VIEW ALL

Posts






Comments