Aturan Upah Dalam Syariat Islam

Aturan Upah Dalam Syariat Islam- Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Keutamaan, Dan Hikmahnya- Dalam agama Islam, masalah upah atau gaji juga di atur didalam ajarannya agar manusia dapat mengetahui ketentuan-ketentuannya sehingga dalam penerapannya orang  yang memberikan upah terhadap orang yang diberi upah dapat diberikan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Aturan Upah Dalam Syariat Islam

Untuk itu, mari langsung saja kita simak pembahasan materinya dibawah berikut ini!

Pengertian Upah

Dalam bahasa Arab, Upah disebut dengan istilah Ujrah. Upah menurut hukum agama ialah suatu pemberian sebagai bentuk imbalan atas jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat.

Pengertian Upah menurut istilah orang barat ialah Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekerja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak mempunyai keterkaitan erat antara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunia dan akhirat.

Besaran upah atau gaji ini seseorang atau pekerja sebaiknya diberikan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat. 

Rasulullah SAW bersabda :

Aturan Upah Dalam Agama Islam

Pada masa khalifah Umar R.a. gaji pegawai disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Hukum Pemberian Upah

Pada dasarnya, didalam agama Islam hukum memberikan upah adalah Mubah. Namun jika itu menyangkut kedalam  hak seseorang sebagai mata pencahariannya maka hukumnya Wajib. 

Misalnya seperti  karyawan/pegawai ialah pemegang amanah majikan/ pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya serta wajib pula diupah atau digaji. 

Allah swt berfirman :


Upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Menundanunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, sebab termasuk perbuatan aniaya. Nabi Muhammad Saw.  bersabda: 
Aturan Upah Dalam Syariat Islam

Rukun Dan Syarat Upah

Adapun rukun dan syarat upah dapat kita lihat sebagaimana berikut ini :

a. Pengupah dan pihak pekerja (Mu’jir dan Musta’jir), syaratnya : 

  1. Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan baligh. Maka tidak dibenarkan mempekerjakan orang gila, anak-anak yang belum mumayiz dan tidak berakal 
  2. Ada kerelaan dari keduanya. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah 
  3. Cakap atau kompeten (memliki kemampuan) 

b. Ṣigat (Ijab Qabul) yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja (kontrak).

c. Upah atau Imbalan yakni : uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran upah ini boleh berupa uang dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian. 

d.  Adanya Kemanfaatan
Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak Saw.ah dan sebagainya. Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan

Keutamaan Membayar Upah

Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga, tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat akan melaksanakan akad upah mengupah. 

Namun demikian, memberikan upah lebih dahulu adalah lebih baik, dalam rangka membina saling pengertian percaya mempercayai. Lebih-lebih apabila upah mengupah itu antara majikan dan karyawan yang pada umumnya sangat memerlukan uang untuk kebutuhan biaya makan keluarga dan dirinya sehari-hari. Yang paling penting adalah agar kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama. Karyawan atau buruh hendaknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian, baik perjanjian itu tertulis atau perjanjian lisan. Majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditentukan.
Aturan Upah Dalam Syariat Islam

Hikmah Upah yang Disyariatkan

Tujuan dibolehkan ujrah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Sedangkan hikmah dari upah ini ialah sebagai berikut :

  1. Menolak kemungkaran
  2. Memenuhi nafkah keluarga
  3. Membina ketentraman dan kebahagiaan
  4. Memenuhi hajat hidup masyarakat

Soal !

Untuk memantapkan pemahaman, silakan kalian kerjakan soal berikut!
  1. Jelaskan pengertian Upah menurut istilah agama Islam?
  2. Jelaskan pengertian Upah menurut istilah barat?
  3. Sebutkan beberapa syarat dan rukun Upah?
  4. Apa hukum memberikan upah?
  5. Bagaimana keutamaan membayar upah dalam syariat Islam?

Demikianlah meteri kita tentang Aturan Upah Dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat ....

Sumber materi : Buku Siswa Kelas 9 MTs/SMP Semester 2 Kur. 2013

Artikel Lainnya :

Comments