on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- X
- Other Apps
Aturan Upah Dalam Syariat Islam- Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Keutamaan, Dan Hikmahnya- Dalam agama Islam, masalah upah atau gaji juga di atur didalam ajarannya agar manusia dapat mengetahui ketentuan-ketentuannya sehingga dalam penerapannya orang yang memberikan upah terhadap orang yang diberi upah dapat diberikan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Untuk itu, mari langsung saja kita simak pembahasan materinya dibawah berikut ini!
Dalam bahasa Arab, Upah disebut dengan istilah Ujrah. Upah menurut hukum agama ialah suatu pemberian sebagai bentuk imbalan atas jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat.
Pengertian Upah menurut istilah orang barat ialah Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekerja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak mempunyai keterkaitan erat antara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunia dan akhirat.
Besaran upah atau gaji ini seseorang atau pekerja sebaiknya diberikan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat.
Rasulullah SAW bersabda :
Pada masa khalifah Umar R.a. gaji pegawai disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada dasarnya, didalam agama Islam hukum memberikan upah adalah Mubah. Namun jika itu menyangkut kedalam hak seseorang sebagai mata pencahariannya maka hukumnya Wajib.
Misalnya seperti karyawan/pegawai ialah pemegang amanah majikan/ pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya serta wajib pula diupah atau digaji.
Allah swt berfirman :
a. Pengupah dan pihak pekerja (Mu’jir dan Musta’jir), syaratnya :
b. Ṣigat (Ijab Qabul) yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja (kontrak).
c. Upah atau Imbalan yakni : uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran upah ini boleh berupa uang dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian.
d. Adanya Kemanfaatan
Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak Saw.ah dan sebagainya. Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan
Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga, tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat akan melaksanakan akad upah mengupah.
Tujuan dibolehkan ujrah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Sedangkan hikmah dari upah ini ialah sebagai berikut :
Demikianlah meteri kita tentang Aturan Upah Dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat ....
Sumber materi : Buku Siswa Kelas 9 MTs/SMP Semester 2 Kur. 2013
Artikel Lainnya :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda