Halangan (Udzur) Puasa Kelas 8- Assakamualaikum Wr Wb... Hallo semua, pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan materi tentang Halangan (Udzur) Puasa, yang mana sebelumnya kita telah mempelajari materi tentang Bab 3 Puasa.
Untuk itu, mari langsung saja kita simak penjelasan dibawah berikut ini!
Indikator Pencapaian
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan kita dapat :
- Memahami tentang beberapa ketentuan-ketentuan halangan puasa
- Menerapkan ketentuan-ketentuan halangan puasa ini didalam praktek pengamalan ibadah puasa
Halangan / Udzur Puasa
Halangan atau udzur saat berpuasa, dalam hal ini dikhususkan puasa wajib seperti puasa ramadhan, puasa nadzar dan puasa qadha ialah suatu halangan yang menyembabkan seseorang tersebut tidak dapat melakasanakan ibadah puasa.
Hukum puasa ramadhan, puasa nadzar dan puasa qadha membayar hutang adalah wajib, dan harus dikerjakan bagi yang tidak berhalangan. Sebab, ada sebagian orang yang memang memiliki halangan yang mengakibatkan ia tidak bisa melaksanakan puasa.
Bagi orang yang memiliki halangan berpuasa, maka boleh menggantinya dengan qadha atau fidhiyah sesuai dengan jenis halangannya tersebut.
Macam-Macam Uszur Puasa Dan Cara Menggantinya (Mengqadhanya)
Ada dua jenis udzur atau halangan puasa dan cara menggantinya yaitu :
Boleh Tidak Berpuasa Namun Harus Mengganti atau Qadha Puasanya
Beberapa halangan puasa yang boleh untuk tidak berpuasa namun harus menggantinya di lain waktu setelah puasa ramadhan selesai sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya, yaitu :
- Orang yang sedang sakit yang apabila dipaksakan untuk berpuasa, maka sakitnya malah akan bertambah parah sehingga mereka ini boleh untuk tidak berpuasa
- Khusus bagi kaum wanita, jika sedang Haid dan Nifas, maka itu juga termasuk halangan puasa yang mewajibkan ia harus mengqadha puasanya.Haram hukumnya bagi orang yang hadi dan nifas berpuasa.
Hal ini sesuai dengan hadits berikut :
- Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh, sehingga apabila berpuasa, si musafir tersebut akan mendapatkan kesukaran. Jarak tempuhnya minimal adalah dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Namun, dalam hal jarak ini para ulama berbeda pendapat.
Allah swt berfirman :
Diperbolehkan Tidak Puasa Namun Harus Mengganti dengan Membayar Fidyah
Yang dimaksud membayar fidhiyah adalah membayar dengan harta untuk tiap puasa yang ditinggalkan. Diperbolehkan mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidhiyah ini hanya untuk orang - orang yang memang benar-benar tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa lagi.
Berikut ini adalah beberapa orang - orang yang boleh meninggalkan puasa dan harus membayar fidhiyah adalah :
- Orang tua yang sudah lanjut atau terlalu tua dan tidak kuat untuk melakukan puasa
- Sakit menahun, yang memungkinkan dia tidak bisa mengqadha puasa di hari-hari lain
- Hamil
- Menyusui anak
- Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan tidak dapat mengqadha di hari-hari lain.
Allah swt berfirman :
Kadar Fidhiyah
Kadar fidhiyah yang diberikan yaitu semisal dengan kebutuhan makan selama satu hari yakni sekitar 3/4 liter, diberikan pada hari puasa yang ditinggalkan, setelah terbitnya fajar.
Fdhiyah untuk Orang Hamil
Khusus untuk kadar fidhiyah orang hamil atau menyusui anak, ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat sebagai berikut :
- Jika mereka takut puasa tersebut akan mengganggu kesehatan dirinya, wajib qadha seperti orang sakit
- Jika mereka takut puasa karena akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut terganggu kesehatan dirinya sendiri
- Jika mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qdha dan membayar fidhiyah.
Orang yang Meninggalkan Puasa Karena Udzur dan Belum Sempat Mengqadhanya
Apabila adasalah satu keluarga yang meninggalkan puasa karena udzur atau halangan, kemudian ia meninggal dunia dan belum sempat menggantinya dengan qadha, sebagian ulama berpendapat diganti dengan fidhiyah dari harta peninggalannya.
Ulama lainnya berpendapat tidak perlu di qadha dan tidak perlu fidhiyah karena yang wajib diganti oleh keluarganya adalah puasa nadzar.
Sedangkan puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur dan bersangkutan belum sempat mengqadhanya, orang lain dapat menggantikannya.
Meninggalkan Puasa secara Sengaja
Dan hukumnya orang yang meninggalkan puasa karena sengaja adalah dosa besar dan menjadi orang yang fasik.
Soal Essay!
- Apa yang dimaksud Qadha?
- Apa yang dimaksud udzur?
- Jika seorang perempuan menyusui anaknya, kemudian ia meninggalkan puasa karena khawatir akan anaknya terganggu, maka ia wajib ?
- Berapa jarak yang ditempuh oleh musafir sehingga ia diperbolehkan meninggalkan puasa namun harus mengqadhanya?
- Apa yang dimaksud Fidhiyah?
Demikian pembahasan materi kita tentang Halangan (Udzur) Puasa Kelas 8 . Semoga bermanfaat ....
Sumber materi :
- Buku siswa Fiqih kelas 8 MTs Kurikulum 2013
Baca juga :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda