Bab 3 Puasa

 Bab 3 Puasa- Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, Amalan Sunnah, Hal Yang Makruh, Hal Yang Membatalkan Puasa, Yang tidak Membatalkan Puasa dan Hikmahnya- Pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari materi tentang Puasa, dengan Kompetensi Inti dan Dasar yang harus kalian capai adalah :

Bab 3 Puasa
Selanjutnya, mari kita simak uraian materinya berikut ini:

Pengertian Puasa

Menurut Bahasa, Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu : Shoum atau صَوْم yang artinya adalah menahan atau mencegah.

Menurut Istilah, puasa adalah menahan atau mencegah diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan diserta niat dan syarat tertentu.

Dalil tentang Puasa 

Dalil puasa terdapat pada al Qur'an tepatnya pada surah al Baqarah : 187, Allah swt berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Bacaan Latinnya:

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn

Yang artinya :

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa"..

Syarat Dan Rukun Puasa

Adapun syarat dan rukun puasa adalah sebagai berikut :

Syarat 

Syarat puasa ini terbagi menjadi dua yaitu :

Syarat Wajib Puasa

Jika seseorantg telah memenuhi syarat wajib melakukan puasa ini, maka orang terebut wajib melakukan atau melaksanakan puasa, dan jika meninggalkannya akan berdosa. 

Dan bagi yang tidak memenuhi syarat wajib di bawah ini, apabila jika ingin tetap berpuasa, maka tetap sah puasanya meskipun belum belum dikenai kewajiban berpuasa dan juga akan mendapatkan pahala dari ibadah puasanya tersebut.

Berikut adalah beberapa syarat wajib puasa adalah :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal Sehat
  4. Mampu (Kuasa melakukannya)
  5. Suci dari Haid dan Nifas (Khusus bagi kaum wanita)
  6. Menetap (Mukim)

Syarat Sah Puasa

Syarat sah ini yang menyebabkan sah atau tidaknya puasa seseorang. Jika seseorang tersebut terbukti melakukan puasa namun dalam keadaan seperti dibawah ini, maka puasanya tidak sah dan harus dibatalkan. 

Berikut adalah beberapa syarat sah puasa yaitu :\
  1. Islam
  2. Tamyiz (التمييز) artinya orang yang sudah mumayiz atau orang yang sudah dapat menangkap makna pembicaraan atau sudah dapat membedakan mana yang dianggap baik dan buruk
  3. Suci dari Haid dan Nifas
  4. Bukan pada hari-hari yang diharamkan

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah perbuatan atau amalan yang harus dilaksanakan saat melaksanakan ibadah puasa dan jika meninggalkannya maka tidak sah puasanya.

Adapun rukun puasa adalah sebagai berikut :

1. Niat atau Menyengaja untuk Berpuasa

Niat puasa ialah suatu keinginan didalam hati untuk menjalankan ibadah puasa semata-mata mengharapkan ridhlo dari Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya.

Semua puasa jika tanpa adanya niat, maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. 

Rasulullah bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tak ada puasa baginya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapin niat puasa Wajib harus dilakukan sebelum datangnya fajar terbit. Sedangkan niat untuk puasa sunnah dibolehkan berniat setelah terbitnya fajar dengan syarat kita belum melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa seperti : makan, minum, berhubungan suami istri dan yang dapat membatalkan lainnya.

2. Meninggalkan Segala Sesuatu yang Membatalkan Puasa Mulai dari Terbitnya Fajar HinggaTerbenamnya Matahari

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang diantaranya adalah :

  1. Segala sesuatu yang masuk kedalam rongga melewati mulut baik itu makanan, minuman atau benda lainnya yang disengaja dan ingat bahwa ia sedang melakukan puasa
  2. Sengaja muntah, kecuali orang yang tidak sengaja muntah seperti sedang sakit mual, atau mabuk perjalanan jika masih kuat untuk berpuasa maka tetap boleh malakukan puasa
  3. Istimna' yaitu sengaja mengeluarkan sperma atau air mani, baik itu karena ciuman suami istri atau sentuhan tangan atau onani/mastrubarsi. Kecuali hanya melihat atau memikirkan tanpa sengaja mengeluarkan air mani atau madzi maka tidak batal puasanya
  4. Jima' yaitu berhubungan suami istri pada siang hari di bulan ramdhan atau sedang melakukan puasa sunnah di siang hari. Kecuali pada waktu malam diperbolehkan berjima'.
    Dalilnya adalah Qs. Al Baqarah : 187
Semua hal yang dapat membatalkan puasa diatas disyariatkan harus dilakukan dengan ingat jika ia sedang berpuasa. Jika keadaan sedang lupa maka tidak membatalkan puasa.

Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa

Ada beberapa amalan sunnah yang dapat dilakukan pada waktu menjalankan ibadah puasa, diantaranya adalah ;
  1. Sahur
  2. Menyegerakan berbuka puasa setelah terbukti Maghrib
  3. Memberi sedekah berbuka puasa
  4. Meninggalkan hal-hal yang dapat menghapuskan pahala puasa seperti : berdusta, bergunjing, adu domba, berbicar kotor atau jorok, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya sehingga akan terbentuklah ketaqwaan sebagai tujuan utama berpuasa
  5. Memperbanyak amalan sholihan
  6. I'tikaf atau berdiam diri dimasjid untuk melakukan ibadah kepada Allah seperti : sholat sunnah, membaca al qur'an, istigfar, zikir, berdoa, dan amalan-amalan lainnya.
    Rasulullah dahulu biasa melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir pada bulan ramaadhan dan istrinya juga ikut melakukan i'tikaf dimasjid.

Doa Berbuka Puasa

3 Bab Puasa


Hal - Hal yang Makruh saat Puasa

Makruh artinya jika ditinggalkan lebih baik dan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak berdosa. Adapun hal - hal yang makruh saat puasa adalah sebagai berikut :
  1. Berkumur-kumur yang berlebihan
  2. Menyikat gigi atau bersiwak
  3. Mencicipi makanan walaupun tidak ditelan
  4. Memperbanyak tidur saat puasa
  5. Berbekam atau suntik

Hal - Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasanya, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Makan dan Minum di sengaja
  2. Murtad
  3. Bersetubuh / melakukan hubungan suami istri pada siang hari
  4. Keluar darah haid atau nifas
  5. Keluar air mani atau mazi yang disengaja
  6. Merubah niat puasa
  7. Hilang akal karena mabuk, gila atau pingsan

Hal - Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang tidak dapat membatalkan puasa diantaranya :
  1. Berendam atau masuk berenang di kolam jika airnya masuk kedalam rongga tanpa sengaja maka puasanya tidak batal seperti orang yang sedang lupa
  2. Meneteskan  obat mata ke mata
  3. Berkumur yang tidak berlebihan
  4. Mencium atau sentuhan tangan dengan istri dengan tanpa syahwat
  5. Menggunakan suntikan untuk memasukan obat kedalam tubuh
  6. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tidak terhindarkan seperti menghirup aroma keringat, debu jalanan, aroma sedap makanan, dan yang lainnya. Diperbolehkan juga didalam keadaan darurat mencicipi makanan lalu mengeluarkannya sehingga tidak masuk kedalam rongga mulut
  7. Diperbolehkan bagi orang yang bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi basah atau hubungan suami istri dan belum sempat mandi. Namun yang utama adalah menyegerakan mandi terlebih dahulu sebelum tidur
  8. Jika karena terrpaksa seperti kesingan saur, maka boleh meneruskan sahurnya hingga terbit fajar. Dan jika setelah terbit fajar masih ada sisa makanan di mulut maka harus segera dibersihkan atau dikeluarkan dan jika sampai tertelan maka puasanya batal. Namun yang lebih utama adalah berhenti makan sebelum terbit fajar.

Hikmah Puasa

Ada beberapa hikmah yang bisa kita ambil dan kita jadikan pedoman dari menjalankan ibadah puasa ini diantaranya adalah :
  1. Membentuk mannusia yang bertakwa
  2. Sebagai benteng dan perisai segala macam tipu daya dari setan
  3. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah
  4. Membina kejujuran dan kedisiplinan
  5. Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama
  6. Dapat memelihara kesehatan
  7. Dapat menendalikan hawa nafsu
  8. Diampuni dosa-dosanya

Soal :

  1. Jelaskan pengertian Puasa menurut bahasa dan Istilahnya :
  2. Tuliskan dalil tentang Puasa:
  3. Sebutkan syarat wajib dan syarat sah puasa :
  4. Sebutkan rukun puasa
  5. Sebutkan amalan-amalan sunnah pada waktu puasa :
  6. Sebutkan hal-hal yang makruh ketika puasa :
  7. Sebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa
  8. Sebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa:
  9. Sebutkan hikmah puasa yang dapat kita jadikan pedoman :
  10. Tuliskan doa berbuka puasa ;
Selamat mengerjakan, semoga kesuksesan menyertai kalian!

Referensi 
  • Buku Siswa Fiqih Kelas VIII, Kurikulum 2013, Jakarta : Kementerian Agama, 2015
  • https://tafsirweb.com/697-quran-surat-al-baqarah-ayat-187.html

Comments