Kurban

Kurban- Pengertian, Hukum, ketentuan, Pelaksanaannya, Hikmahnya dan Lain-Lain- Assalamualaikum wr wb,,, Hallo adik-adik semua, pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan kita yang kemarin yaitu tentang : Penyembelihan- Pengertian, Tujuan, Sunnah, Adab-Adab Penyembelihan. Pada postingan kali ini, saya akan memberikan materi lanjutan yaitu mengenai Kurban.

Cocok sekali, mengingat tinggal beberapa hari lagi kita akan menyambut kedatangan hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah.

Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

Pengertian Kurban

Didalam bahasa Arab, kurban memiliki makna qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang berarti dekat.
Maksudnya yaitu dengan berkurban sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah swt.

Menurut istilahnya, Kurban artinya adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat dari Allah dengan cara menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat yang dilakukan atau dikerjakan setelah pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 bulan Dzulhijjah dan bisa juga pada tanggal setelahnya yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik.

Kurban pada hari raya Idul Adha juga disebut dengan kata Udhiyyah kata jamak dari kata Dhahiyyah yang berasal dari kata Dhaha. artinya adalah waktu dhuha. Maksudnya adalah penyembelihan binatang kurban yang dilaksanakan pada waktu dhuha dari tanggal 10 sampai 13 Dzuhijjah.

Hukum Berkurban

Hukum berkurban ialah Sunnah Muakkad atau sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah Kurban, dari sejak dimulai syariatnya hingga beliau wafat.

Fatwa Ulama

Menurut pendapat Imam Madzhab tentang hukum berkurban adalah sebagai berikut :
  1. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. 
  2. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Dalilnya :
QS. Al Kautsar : 1-3 :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
Innaa a'ṭhoinaakal kautsar

Artinya : "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak".

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa ṣholli lirobbika wan ḥar

Artinya : "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah".

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Inna syaani aka huwal abtar
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus".

Kemudian dalil Haditsnya : 

Diambil dari riwayat oleh Abu Hurairah ra dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. 

Artinya : Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Ketentuan Dalam Berkurban 

Hewan atau binatang yang dapat dijadikan kurban adalah jenis binatang ternak yang dapat diambil susunya untuk dikonsumsi. Contoh hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan unta.

Sebelum menunaikan ibadah kurban, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu kita ketahui, seperti : ketentuan umur hewan, ketentuan sah tidaknya hewan kurban, dan jumlahnya.

Berikut keterangannya :

1. Ketentuan Umur Hewan Kurban

Ada empat ketentuan umur atau usia sesuai dengan jenis binatang kurbannya, yaitu :
  1. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
  2. Domba minimal berumur 1 tahun atau sudah musinah (ganti gigi)
  3. Sapi dan Kerbau minimal berumur 2 tahun
  4. Unta minimal berumur 5 tahun

2. Ketentuan Hewan Yang Tidak Boleh untuk Kurban

Ada beberapa ketentuan hewan yang tidak bisa untuk berkurban, yaitu :
  1. Binatang yang rusak matanya dan jelas kerusakannyaseperti : buta, katarak, dll
  2. Binatang yang sakit atau kurus 
  3. Binatang yang kakinya pincang, baik itu pincang sejak kecil atau masih baru
  4. Binatang yang sangat kurus 

3. Ketentuan Jumlah

  1. Binatang kambing atau domba untuk 1 orang
  2. Binatang sapi, kerbau atau unta masing-masing untuk 7 orang

4. Ketentuan Waktu Pelaksanaan Kurban

 Waktu pelaksanaan kurban adalah pada saat hari raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah dan hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah tepat setelah pelaksanaan sholat Idul Adha.

Keutamaan Berkurban

Keutamaan menjalankan ibadah kurban adalah sebagaimana yang telah dikabarkan dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain :  

  عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا   

Artinya : "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” 
(Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)  

Kemudian menurut Zain al-Arab, menyatakan bahwa ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha itu ialah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. 

Sebab pada hari kiamat nanti, hewan tersebut akan mendatangi ahli  yang menyembelihnya atau yang mengurbankannya dalam keadaan utuh seperti di dunia, pada tiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan seluruhnya akan menjadi nilai pahala baginya. 

Lalu hewan tersebut digambarkan secara metaphoris bahwa akan menjadi sebauh kendaraanya untuk berjalan melewati jembatan shirath. Demikian ialah merupakan bentuk balasan dan bukti keridhaan dari Allah kepada orang yang telah melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)

Hikmah Berkurban

Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari pelaksanaan ibadah kurban ini, diantaranya adalah :
  1. Melatih dan mendidik diri untuk bertakwa dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
  2. Menjalin sifat kasih sayang terhadap sesama muslim
  3. Bersama meningkatkan gizi masyarakat
  4. Membangun hubungan persaudaraan, persahabatan dan kesetiakawanan sosial
  5. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah swt.

Soal Evaluasi

Setelah kita mempelajari sekilas tentang ibadah Kurban. Selanjutnya mari kita kerjakan beberapa soal yang sudah kami siapkan sebagai alat evaluasi.

Soal Essay 1-10!

  1. Kata qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan memiliki arti ....
  2. Hukum melaksanakan ibadah kurban adalah ....
  3. Kapan pelaksanaan ibadah kurban ini dilaksanakan
  4. Sebutkan hewan yang dapat dijadikan kurban ....
  5. Tuliskan dalil pelaksanaan ibadah kurban ....
  6. Sebutkan sebab-sebab yang mengakibatkan hewan tidak sah untuk kurban ....
  7. Sebutkan ketentuan jumlah hewan kurban ....
  8. Sebutkan beberapa keutamaan berkurban ....
  9. Apa hikmah yang bisa kita dapat dari pelaksanaan kurban ....
  10. Tanggal berapa sajakan hari tasyrik itu ....

Demikianlah pembahasan materi kita tentang Kurban- Pengertian, Sejarah, Hukum, ketentuan, Pelaksanaannya, Hikmahnya dan Lain-Lain. Semoga bermanfaat ....

Wassalamualaikum wr wb ..

Artikel lainnya :

Comments