Bahaya Riba

Bahaya Riba - Riba adalah sesuatu yang diharamkan menurut agama dikarenakan dapat merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu kita umat islam dilarang melakukan riba dalam bentuk apapun.

Pengertian Riba

Menurut bahasa, kata riba berarti bertambah atau lebih. Menurut istilah, riba adalah tambahan pembayaran tanpa adanya ganti atau imbalan yang diisyaratkan bagi salah satu pihak dari kedua pihak yang mengadakan sebuah transaksi.

Contoh : 
Arif membutuhkan uang untuk membeli laptop sebesar Rp. 4.000.000,00. Kemudian Arifi meminjam uang sebesar Rp 4. 000.000 kepada temannya Ahmad . Ahmad bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 4. 000.000 tersebut asalkan dengan syarat bahwa si Arif nanti harus memulangkan uang pinjamannya tersebut sebesar, Rp. 4.500.000. Ahmad tidak mau tahu apakah si Arif nanti bisa memulangkan pinjamannya tersebut atau tidak.

Inilah salah satu praktik transaksi pinjam - meminjam yang mengandung riba yang dilarang oleh agama. Sebab : 1. Memberatkan si Arif karena harus mengembalikan pinjaman Rp.4000.000 ditambah dengan tambahan bunga sebesar Rp.500.000
2. Tabahan sebesar Rp.500.000 itu atas kemauan sepihak yaitu Ahmad

Ini hanyalah salah satu contoh praktek riba dan masih banyak lagi contoh praktek riba yang lain.


Hukum Riba Dalam Islam

Mengenai riba dalam Islam jelas telah diharamkan, hal ini termaktub dalam al Qur'an dan Al Hadits, salah satunya yaitu dalam QS. surah Al Baqaraah : 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Serta dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, RA :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya : "Dari Jabir RA. dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Macam - Macam Riba

Ada 4 macam riba, diantaranya :

1. Riba Fadli

Riba fadli adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, dengan mensyaratkan suatu tambahan sehingga terdapat pihak yang dirugikan .
Contoh : 1 kg Telur bebek ditukar dengan 2 kg telur bebek, 2 kg minyak goreng dituker dengan 3 kg minyak goreng.
 Dari sini dapat kita pahami, bahwa dalam riba fadli yang diharamkan adalah dari segi perbedaan ukuran atau takarannya. 
Rassulullah bersabda : "Dari Ubaidah bin Ash-Shamir ra, Nabi Muhammad SAW telah bersabda : emas dengan emas, perak dengan perak, gandung dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekendakmu, asalkan dengan tunai". HR. Muslim dan Ahmad. 

Maka upaya supaya agar kita bisa terhindar dari riba adalah :
1. Dalam tukar menukar barang, barang tersebut harus sama takarannya
2. Jenis barangnya sama
3. Serah terima dilakukan pada saat itu juga 

2. Riba Qardi

Riba qardi adalah riba yang dilakukan ketika seseorang melakukan transaksi utang piutang dengan syarat ada keuntungan atas bunga bagi yang mengutangi. 
Contoh : Misal hutang Rp.100.000 harus dikembalikan Rp.110.000. Maka ada lebih Rp.10.000 ini yang disebut riba, yaitu riba qardi

3. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang dilakukan jika meninggalkan tempat aqad jual beli sebelum serah terima selesai. 
Contoh : Misal seorang membeli telur 1kg, setelah uang diberikan penjual langsung pergi meninggalkan pembeli sedangkan telur jualan belum ditimbang sudah pas atau belum. 
Jadi jual beli tersebut belum benar - benar serah terima.

4. Riba Nasiah

Riba nasiah adalah riba karena adanya tambahan pembayaran hutang. Misalnya seorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, misal 1 minggu. Jika si penghutang dalam batas waktu tertentu belum bisa membayar maka pemberi hutang memberikan syarat tambahan atau bunga sebagai imbalan dari tambahan batas waktu yang telah diberikan.

Bahaya Riba

Secara umum, bahaya riba ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Bahaya Bagi Jiwa Manusia

  • Menumbuhkan sifat egois pada diri 
  • Menghilangkan perasaan cinta dan kasih sayang terhadap sesama
  • Selalu haus akan harta meskipun dengan jalan memeras

2. Bahaya Bagi Masyarakan 

  • Menghancurkan segala bentuk kasih sayang, persaudaraan dan peruatan - perbuatan baik dalam diri manusia
  • Menimbulkan benih-benih sifat hasut dan kebencian dalam hati manusia  
  • Melahirkan permusuhan dilingkungan masyarakat

3. Bahayanya terhadap Ekonomi

Dalam pandangan ekonomi, riba dapat membelah manusia dalam 2 tingkatan ekonomi, yaitu :
  • Tingkat elit, yang bergelimang harta dan kesenangan lewat keringat orang lain
  • Tingkat miskin, yang hidup dalam kekurangan dan penderitaan

Menghindari Kegiatan Riba

Adapun kiat untuk menghindari dari kegiatan jual beli yang mengandung Riba, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu :

  1.  Sama jumlah timbangan dan banyaknya
  2. Dilakukan secara tunai
  3. Akad (ijab dan kabul) sebelum meninggalkan majelis

b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syaratnya yaitu :

  1. Dilakukan secara tunai
  2. Akad (Iab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad

Hikmah Diharamkan Riba

Adapun hhikmah dari diharamkannya riba adalah :
  1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
  2. Mencegah Permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama 
  3. Mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak
  4. Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain
  5. Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebeas dari unsur penipuan
  6. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim dan kelak akan binasa

Tips Untuk Menhindari Riba

  1. Biasakan untuk selalu hidup sederhana
  2. Menghindari kebiasaan berhutang dan jika terpaksa haru berhutang, janganlah berhutang dengan renthenir
  3. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah
  4. Menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dikelola berdasarkan syariat Islam yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil

Demikianlah pembahasan makalah tentang bahaya riba. Semoga bermanfaat ...

Soal!

  1. Jelaskan  pengertian Riba?
  2. Bagaimana hukum Riba?
  3. Sebutkan macam-macam Riba?
  4. Jelaskan bahaya - bahaya Riba?
  5. Sebutkan kiat menghindari Riba?
Baca Juga: 
Referensi :
👉 Buku MTs Fiqih Kelas 9

Comments