Konsep Fiqih Dan Ruang Lingkupnya

 Konsep Fiqih Dan Ruang Lingkupnya- Dalam agama Islam, syariat diatur dalam ilmu Fiqih. dalam ilmu ini membahas masalah Ibadah, Hukum, Muamalah dan lainnya yang berkaitan dengan masalah kehidupan manusia.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas materi tentang Konsep Fiqih Dan Ruang Lingkupnya yang membahas tentang apa itu Fiqih dan ruang lingkupnya. Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Konsep Fiqih Dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Fiqih

Menurut bahasa kata Fiqih / Fiqhun memiliki makna Fahmun 'Amiiqun yaitu Pemahaman yang mendalam, yang menghendaki pengerahan potensi akal.

Definisi fiqih itu sendiri mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal.
 

Setiap masa para ahli Fiqih merumuskan pengertian fiqih sesuai dengan keadaannya masing. Contoh Abu Hanifa mengemukakan bahwa fiqih adalah pnetahuan manusia tentang hak dan kewajiban. Selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, Al Amidi mengatakan bahwa bahwa fiqih adalah ilmu tentang hukum yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Ruang Lingkup Fiqih

Ruang lingkup fiqih adalah semua hukum yang berbntuk amaliyah untuk diamalkan setiap mukallaf (orang yang sudah dibebani atau diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam)

Berikut adalah ruang lingkup Ilmu Fiqih secara ringkas yaitu :
  1. Hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya seperti hukum tentang masalah ibadah
  2. Hukum yang bertalian tentang Muamalat, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia














Comments