on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- X
- Other Apps
Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam- Pembunuhan atau Jinayat merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh agama khususnya agama Islam dan juga dilarang oleh Negara. Sebab hal itu sama saja telah mengambil hak hidup seseorang dan menimbulkan kehancuran hubungan antar manusia.
Para pelaku pembunuhan akan mendapatkan dosa besar dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu baik di dunia maupun diakhirat. Didunia para pelaku akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di setiap negara sedangkan diakhirat akan mendapat siksa di Neraka. Na'udzubillahimindzalik!
Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak diqis}as} . Ia dihukum dengan membayar diyat mugallaz}ah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan Kaffarat. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
Artinya: amer bin Syuaib dari Bapaknya dari Kakeknya, bahwasannya Rasulullah bersabda : Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishas. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qis}as }) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor h}iqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah. (HR. Al - Tirmidzi)
Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mugallaz}ah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukh affafah
(denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw., bersabda:
Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffa>rat, sesuai dengan firman Allah Swt:Demikianlah pemabahasan materi tentang Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam. Semoga kita semua terhinddar dari perbuatan tersebut dan juga dijauhkan dari orang - orang jahat. Aamiin...
Materi lainnya :
https://bit.ly/3f7C5vZ
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda