Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam

 Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam- Pembunuhan atau Jinayat merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh agama khususnya agama Islam dan juga dilarang oleh Negara. Sebab hal itu sama saja telah mengambil hak hidup seseorang dan menimbulkan kehancuran hubungan antar manusia.

Para pelaku pembunuhan akan mendapatkan dosa besar dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu baik di dunia maupun diakhirat. Didunia para pelaku akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di setiap negara sedangkan diakhirat akan mendapat siksa di Neraka. Na'udzubillahimindzalik!

Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam


Hukuman Bagi Para Pelaku Jinayat (Pembunuhan)

Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di Qis}as} atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah Swt., karena telah melaksanakan kaffarat atau akan disiksa di akhirat kelak.

Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya

1. Pembunuhan Disengaja

Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja adalah Qishas, yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishas, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri.

Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarat .

2. Pembunuhan Seperti Sengaja

Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak diqis}as} . Ia dihukum dengan membayar diyat mugallaz}ah  (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. 

Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan Kaffarat. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw: 

Artinya: amer bin Syuaib dari Bapaknya dari Kakeknya, bahwasannya Rasulullah bersabda : Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishas. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil Qis}as }) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor h}iqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah. (HR. Al - Tirmidzi) 

Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mugallaz}ah  bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja. 

3. Pembunuhan Tersalah 

Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukh affafah

 (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah Saw., bersabda: 

Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffa>rat, sesuai dengan firman Allah Swt: 

Demikianlah pemabahasan materi tentang Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan menurut Syariat Islam. Semoga kita semua terhinddar dari perbuatan tersebut dan juga dijauhkan dari orang - orang jahat. Aamiin...

Materi lainnya :

https://bit.ly/3f7C5vZ

Comments