Wajib Haji Dan Larangannya

Wajib Haji Dan Larangannya- Wajib Haji, Larangan-Larangan Haji Dan Dam/Denda Lengkap- Haji merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan bagi umat muslim khususnya yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Haji merupakan ibadah mahdah dan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun Islam sebagaimana dalam hadits rasulullah bersabda :

 بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya : "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Bukhori dan Muslim)

Ibadah mahdah ialah ibadah yang telah ditentukan syariat pelaksanaannya seperti pengertian, hukum, syarat-syarat, rukun dan lainnya dalam syariat Islam. Begitu pula ibadah haji ini yang memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri menurut syariat Islam yang telah ditentukan.

Pada pembahasan artikel sebelumnya telah kita bahas materi tentang Pengertian Haji dan Beberapa Syarat dan Rukunnya. Untuk itu, pada pembahasan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan tersebut berikut yakni tentang Wajib Haji Dan Larangannya dilengkapi soalnya.

Selamat membaca ....

Wajib Haji Dan Larangannya

Wajib Haji

Wajib haji merupakan suatu amalan yang harus ada di dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Apabila ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan membayar dam (bayar denda). Amaliah yang termasuk wajib haji ini ada tujuh, yaitu sebagai berikut : 
  1. Berihram sesuai miqatnya, 
  2. Bermalam (mabit) di Muzdalifah, 
  3. Bermalam (mabit) di Mina,
  4. Melontar jumrah Aqabah, 
  5. Melontar jumrah  Ula, Wusta dan Aqabah, 
  6. Menjauhkan diri dari larangan ihram. 
  7. Tawaf wada’

Miqat Haji

Miqat ialah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat haji ini ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani. 
Berikut penjelasannya :

1. Miqat Zamani

Miqat zamani yaitu waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Sebagaimana Allah swt berfirman :
Wajib Haji Dan Larangannya

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah. 

2. Miqat Makani

Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di antaranya adalah sebagai berikut : 

  1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masingmasing. 
  2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau Bir Ali.  
  3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabigh. 
  4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut 
  5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
  6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Dzatu Irqin. 

Sunnah Haji

Ada beberapa sunnah haji diantaranya sebagai berikut :
  1. Mendahulukan haji daripada umrah. 
  2. Mandi sebelum ihram atau sebelum memakai baju ihram 
  3. Salat sunah ihram dua rakaat.
  4. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan. 



  5. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan. 
  6. Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram
  7. Menunaikan salat dua rakaat setelah tawaf qudum.
  8. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah). 
  9. Minum air Zam-zam ketika selesai tawaf. 

Larangan Haji

1. Larangan bagi jamaah pria: 

  • Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
  • Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
  • Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram. 

2.  Larangan  bagi jamaah wanita: 

  • Memakai tutup muka atau cadar 
  • Memakai sarung tangan 

3. Larangan bagi jamaah pria dan wanita: 

  • Memotong dan mrencabut kuku 
  • Memotong atau mencabut bulu kepala 
  • Mencabut bulu badan lainnya 
  • Menyisir rambut kepala dan lain-lain 
  • Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram. 
  • Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram. 
  • Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar.
  • Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama. 
  • Mencaci-maki, mengumpat, bertengkar. 
  • Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain. 
  • Memotong atau mencabut pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci. 

Dam Dan Denda

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram  untuk memenuhi ketentuan  manasik haji. 
Jenis-jenis dam (denda)  adalah sebagai berikut: 

a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul kedua, damnya berupa kifarat  yaitu: 

  1. Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka 
  2. Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
  3. Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka 
  4. Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan  seharga  seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan  kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.  

b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :

  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan  binatang yang diburu atau dibunuh. 
  2. Bersedekah  makanan  kepada fakir miskin di tanah Haram senilai  binatang tersebut.
  3. Berpuasa senilai  harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari. 
Dam ini disebut dam takhyiir atau ta’diil. Takhyiir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan  ta’diil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu. 

c. Mengerjakan salah satu  dari larangan berikut : 

  1. Bercukur rambut 
  2. Memotong kuku 
  3. Memakai pakaian berjahit. 
  4. Memakai minyak rambut 
  5. Memakai harum-haruman. 
  6. Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama. 
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih  salah satu di antara tiga hal, yaitu: 
  • Menyembelih seekor kambing 
  • Berpuasa tiga hari 
  • Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada  enam orang fakir miskin

d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar  dengan  urutan sebagai berikut: 

  1. Memotong  seekor kambing, bila tidak mampu maka 
  2. Wajib berpuasa  sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan  setelah kembali ke negerinya.  

e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut: 

  1. Ihram dari miqat 
  2. Melontar jumrah 
  3. Bermalam di Muzdalifah 
  4. Bermalam di Mina pada hari tasyrik 
  5. Melaksanakan tawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas. 

Soal Essay!

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah berikut ini!
  1. Sebutkan wajib haji ....
  2. Tuliskan dam-dam haji ....
  3. Sebutkan macam-macam larangan haji ....
  4. Jelaskan pengertian miqat zamani ....
  5. Sebutkan sunnah-sunnah haji ....
Demikianlah pembahasan materi tentang Wajib Haji Dan Larangannya. Semoga bermanfaat ....

Baca juga :

Comments