on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- Other Apps
Borg (Barang Gadaian)- Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat Dan Manfaatnya- Dalam berhutang, terkadang kita memerlukan sebuah jaminan yang dapat meyakinkan penghutang seperti emas, tanah atau yang lainnya sesuai dengan nominal yang dihutang. Penyerahan barang sebagai jaminan hutang ini biasa disebut dengan gadai atau borg (barang gadaian).
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas materi tentang Borg (Barang Gadaian). Untuk itu mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ni!
Borg ini bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang jika hutangnya sudah dilunasi berdasarkan kesepakatan jika waktu yang telah ditentukan tiba.
Namun jika hutangnya tidak dibayar maka borg bisa digunakan sebagai pengganti bayaran hutang atau borg itu dijual untuk bayar hutang.Lalu hasil penjualan borg setelah dikurangi nilai hutang sesuai perjanjian tersebut lalu dikembalikan kepada orang yang berhutang.
Allah swt berfirman :
وَاِنۡ كُنۡتُمۡ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمۡ تَجِدُوۡا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقۡبُوۡضَةٌ ؕ فَاِنۡ اَمِنَ بَعۡضُكُمۡ بَعۡضًا فَلۡيُؤَدِّ الَّذِى اؤۡتُمِنَ اَمَانَـتَهٗ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗؕ وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗؕ وَ اللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِيۡمٌ
Artinya : "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah : 283)
Kemudian dalam hadits Rasulullah bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Artnya : “Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya, lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan”. (Shahih Muslim)
Adapun syarat - syarat borg ialah :
Artinya : “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” (HR. Al-Hakim, al-Daraquthni dan Ibnu Majah).
Ada beberapa manfaat dari gadai ini diantaranya adalah :
Demikianlah pembahasan singkat tentang Borg (Barang Gadaian). Semoga bermanfaat....
Baca juga :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda