Ta’awun Dalam Islam : Pinjam Meminjam

Ta’awun Dalam Islam : Pinjam Meminjam- Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Dll- Hallo adik-adik semua, pada kesempatan kali ini kita akan membahasan materi tentang Ta’awun Dalam Islam tentang Pinjam Meminjam yang meliputi : Pengertian, Hukumnya, Syarat, dll.

Ta’awun Dalam Islam : Pinjam Meminjam

Untuk, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan ‘Āriyah  yang bermakna pinjaman tak berbunga. 

Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam meminjam.

Hukum Pinjam Meminjam

Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 di atas menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh). 

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
  1.  Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
  2. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila  praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
  3.  Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong  jiwanya.
  4.  Haram, maknanya  dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.

Rukun Pinjam Meminjam

Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila  tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu :
a. Mu’’īr  atau orang  yang  meminjami 
b. Musta’’īr )ٌ atau orang yang meminjam 
c. Musta’ār  )ٌ atau barang yang di pinjam d. Batas waktu
e. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.

Syarat - Syarat

Maksud dari Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah : 
  1. Syarat bagi orang yang meminjami .
    - Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
    - Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya 
  2. Syarat Bagi Orang yang meminjam.
    - Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
    - Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik. 
  3. Syarat Barang yang dipinjam 
    - Ada manfaatnya
    - Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya
Demikian pembahasan materi tentang Ta’awun Dalam Islam : Pinjam Meminjam. Semoga bermanfaat ....

Baca juga :

Jual Beli

Comments