on
PAI
Sejarah Azan
- Get link
- X
- Other Apps
Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2- Hallo semua, pada kesempatan kali ini kita akan membahas makalah tentang Hibah yang meliputi tentang Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Dll Lengkap-
Untui itu, mari langsung saja kita simak uraian meterinya dibawah berikut ini!
Kata Hibah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah Swt. semata.
Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga. Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah.
Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima). Apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut hibah.
Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunah. Sabda Rasulullah Saw.:
Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya’ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.
Nabi Muhammad Saw. pernah menerima hadiah dari al-Muqauqis, padahal dia bukanlah seorang muslim. Beliau juga pernah menerima hadiah dari Raja Najasyi yang muslim dan beliau mengelola hadiah tersebut dengan baik. Beliau juga pernah memberi hadiah kepada Raja Najasyi.
b. Orang yang menerima hibah (mauhub lahu)
Penerima hibah (mauhub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan. Jika ketika akad berlangsung tidak ada, atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga.
c. Barang yang dihibahkan (mauhub) Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain:
d. Akad yaitu ijab dan kabul
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw.:
Hibah dapat dicabut karena beberapa sebab, antara lain:
Demikianlah uraian materi tentang Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2. Semoga bermanfaat .....
Baca juga :
Sumber : Buku Siswa Fiqih Kelas 8 Semester 2
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda