Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2

Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2- Hallo semua, pada kesempatan kali ini kita akan membahas makalah tentang Hibah yang meliputi tentang Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Dll Lengkap-

Untui itu, mari langsung saja kita simak uraian meterinya dibawah berikut ini!

Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2

Pengertian Hibah

Kata Hibah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah Swt. semata. 

Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga. Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah.   

Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima). Apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut hibah. 

Hukum Dan Dalilnya

Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunah.   Sabda Rasulullah Saw.: 

Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya’ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.  

Nabi Muhammad Saw. pernah menerima hadiah dari al-Muqauqis, padahal dia bukanlah seorang muslim. Beliau juga pernah menerima hadiah dari Raja Najasyi yang muslim dan beliau mengelola hadiah tersebut dengan baik. Beliau juga pernah memberi hadiah kepada Raja Najasyi. 

Syarat Dan Rukun Hibah

Rukun hibah ada empat, yaitu : 
a. Orang yang memberi hibah (wahib
Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain:
  1. Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal, 
  2. Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain, 
  3. Dibenarkan melakukan tindakan hukum . 

b. Orang yang menerima hibah (mauhub lahu
Penerima hibah (mauhub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan. Jika ketika akad berlangsung tidak ada,  atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga. 

c. Barang yang dihibahkan (mauhub)  Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain: 

  1. Milik pemberi hibah (waahib ).
  2. Barang sudah ada ketika akad hibah berlangsung.  
  3. Memiliki nilai atau harga 
  4. Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama. 
  5. Telah dipisahkan dari harta milik pemberi hibah (w a ahib )
  6. Barang bisa dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah (waahib ) kepada penerima hibah (mauhuub lahu

d. Akad yaitu ijab dan kabul

Macam-Macam Hibah

Hibah ada dua macam yaitu: 
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada imbalan apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sawah, mobil, sepeda motor, baju dan lain-lain. 
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta atau benda kepada pihak lain untuk dimanfaatkan, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu penerima hibah hanya memiliki hak menggunakan saja

Bolehkah Mengambil Harta Hibah Yang Telah Di Hibahkan ?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw.:

 


Hibah dapat dicabut karena beberapa sebab, antara lain: 

  • Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena orang tua melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya. Contoh seorang ayah menghibahkan sebuah motor kepada anaknya. Namun ternyata motor tersebut tidak digunakan semestinya dan sering bolos sekolah. Maka orang tua boleh menarik kembali hibahnya. 
  • Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya. 
  • Bila dengan adanya hibah itu ada  hal yang dapat menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain. 

Demikianlah uraian materi tentang Bab Hibah : Kelas 8 Semester 2. Semoga bermanfaat .....

Baca juga :

Sumber : Buku Siswa Fiqih Kelas 8 Semester 2

Comments