Ucapan Selamat Natal Bagi Umat Muslim Apakah Boleh?- Mengenai soal ucapan ini, telah terjadi perselisihan pendapat dikalangan para Ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak berdasarkan dalilnya masing-masing.
Lantas bagaimana kita sebagai orang awam ini dalam menyikapinya?
Ucapan Selamat Natal Bagi Umat Muslim Apakah Boleh?
Bagi saya tentang ucapan ini harus dilihat dari niat dan tujuan si pengucap dalam mengucapkan selamat natal terebut kepada umat yang merayakannya. Karena, secara pribadi saya sendiri enggan bahkan tidak mau untuk mengucapkannya apalagi sampai ikut merayakannya. Kenapa, karena itu berbeda dengan keyakinan agama saya dan saya juga tidak ingin merayakannya. Tapi bukan berarti saya benci, tapi ini lebih kesifat tolerasni yan gartinya "membiarkan".
Namun, jika hal ini dialami oleh pejabat negara sekelas presiden, menteri, dan lain-lain yang bertugas mengayomi semua masyarakatnya yang terdiri dari berbagai macam agama, mengucapkan selamat natal, selamat tahun baru dan selamat yang ditujukan kepada perayaan umat beragama lainnya ini diperbolehkan karena untuk kepentingan umat dan demi menjaga kerukunan, perdamaian antar umat berbangsa dan bernegara.
Landasan yang Membolehkan dan Yang Melarang Ucapan Selamat Natal atau yang lainnya
Menurut saya, tidak salah atau boleh jika ada umat muslim yang mau mengucapakan selamat natal atau yang lainnya dan tidak berdosa. Dan tidak salah dan juga boleh bagi sebagian umat muslim yang mngharamkan atau melarangnya.
Yang jelas perbedaan ini adalah hal biasa asal memiliki pegangan landasan masing-masing yang bisa dipertanggungjawabkan sampai akhirat. Jangan kita, wong ulama Madzab saja terbagi menjadi 4 atau 5 kok dan itu memiliki perselisihan pendapatnya masing-masing, namun tidak masalah. Hehe
Landasan Yang Membolehkan
Fatwa Ulama Al-Azhar Mesir menyatakan Boleh mengucapkan selamat nata untuk umat kristiani :
أكد مركز الإفتاء للأزهر أن "تهنئة المسيحيين بأعيادهم أمر مرحب به شرعا إذ يصنف مثل التعبير عن الإحسان إليهم والبر بهم ويدخل في باب لين الكلام وحسن الخطاب، وهذا ما أمر به الله".
وتابع الأزهر: "كما أن جواز تهنئة المسيحيين بأعيادهم يتوافق مع مقاصد الدين الإسلامي ويبرز سماحته ووسطيته، وأن هذا الأمر من شأنه تزكية روح الأخوة في الوطن، والحفاظ على اللحمة الوطنية، ووصل الجار لجاره، ومشاركة الصديق صديقه فيما يسعده من مناسبات. والله تعالى أعلم".
Dewan Fatwa Al Azhar Kairo menegaskan bahwa mengucapkan Selamat Natal merupakan hal yang baik dalam pandangan agama. Ia mengekspresikan kebaikan kepada mereka dan ungkapan kesantunan (kasih) dan kebaikan sebagaimana diperintahkan Islam.
Selanjutnya. Dibolehkannya menyampaikan ucapan selamat kepada umat Kristiani pada hari raya mereka adalah sesuai dengan tujuan agama Islam, memperlihatkan sikap toleransi dan moderasi Islam. Hal ini akan menumbuhkan semangat persaudaraan sebangsa dan setanah air, menjaga kohesi nasional dan menjalin hubungan yang harmonis dengan tetangga dan antar teman dalam relasi yang saling membahagiakan.
Khususnya bagi para penjabat yang memiliki tugas mengayomi masyarakat seperti presiden dan wakilnya serta para menteri-menterinya dan juga para pejabat lainnya, mengucapkan selamat natal diperbolehkan guna untuk meniciptakanperdamaian dan kerukunan antar umat beragama.
Mengucapkan selamat bukan berarti kita ikut dan bahkan bergabung dalam merayakannya, tapi hanya sebatas mempersilahkan danini yang perlu dipahami. Yang jelas, kita juga tidak memaksa umat muslim untuk mengucapkannya semua diserahkan pada diri individu setiap muslim.
Landasan yang Melarang
|
Gambar dari aslibumiayu.net |
Sedangkan bagi yang melarang ucapan selamat natal, mereka berpendapat bahwa ucapan selamat itu termasuk atau sama saja kita telah mengakui atau suatu bentuk pengakuan akan adanya tuhan yang lain. Sehingga mereka yang mengucapkan dianggap kafir atau murtad keluar dari agama Islam.
Namun jika ada yang berdapat bahwa ucapan itu hanya sekedar ucapan saja? maka mereka berasumsi dan menyamakan bahwa syahadat juga hanya ucapan, akad nikah juga hanya ucapan, cerai juga diawali dengan ucapan, dan lainnya.
Lebih lagi bahwa, orang yang mengucapkan selamat natal ini sama saja denga kafir, hal ini mereka sandarkan kepada dalil : Qur'an Surat An Nisa (4) ayat 151, Qur'an Surat Al Maidah (5) ayat 72, Qur'an Surat An Nisa (4) ayat 171, Qur'an Surat Maryam (19) ayat 88-89, Qur'an Surat al Kafirun.
Dikalangan Ulama terdahulu seperti imam madzab suatu perbedaan adalah rahmat yang tidak perlu dipertentangkan.
Kesimpulan
Untuk itu, sebagai kesimpulan dari dua perbedaan pendapat diatas, yaitu :
- Jika kita sebagai rakyat biasa yang tidak ada tanggungan terhadapat suatu umat khususnya umat yang lintas agama, maka tidak mengucapkan adalah jalan terbaik, kenpa? karena itu bukan dari keyakinan kita dengan berlandaskan toleransi (membiarkan) dan Qs. Al Kafirun
- Namun, bagi yang memiliki jabatan dan tanggungan terhadap umatnya yang terdiri dari lintas agama, maka sekedar mengucapkan juga diperbolehkan karena untuk mengayomi umatnya sebagai pemimpin dan menjaga kerukunan dan perdamaian antar umat beragama agar tidak terjadi iri hati dan lain sebagainya.
- Tidak ada paksaan untuk mengucapkannya dan tidak apa-apa jika ada yang hanya sekedar mengucapkan dengan maksud untuk menjaga kerukunan umat beragama
Wallahu'alam....
Demikianlah pembahasan materi kita tentang Ucapan Selamat Natal Bagi Umat Muslim Apakah Boleh?. Semoga bermanfaat...
Ucapan Selamat Natal untuk yang Merayakan dari Bapak Kemenag RI
Baca juga :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda