ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”.
Dan disalah satu hadits yang diriwayatkan oleh HR. Muslim dan Abu Said AL Khudri :
عن ابي سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ الإيْمَان" (رواه المسلم)
Artinya: "Kebersihan itu sebagian dari iman"
Ada beberapa alat yang dapat digunakan untuk bersuci, contohnya seperti Air, Batu, dan masih ada lagi yang lain. Namun, alat - alat terebut tidak semuanya dapat digunakan untuk bersuci, melainkan ada beberapa kriterianya yang harus kita pahami.
Contohnya seperti air, bahwa tidak semua air itu dapat digunakan untuk bersuci melainkan ada yang tidak bisa digunakan untuk bersuci seperti : air comberan, air Juz, dan yang sejenisnya.
Untuk itu, kita perlu untuk memahaminya. Berikut adalah beberapa alat-alat yang dapat digunakan untuk bersuci diantaranya :
Air
Air merupakan alat yang paling utama digunakan untuk bersuci selama persediaannya masih ada. Namun tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci, ada beberapa jenis air yang tidak bisa digunaka untuk bersuci.
Untuk itu, kita perlu mengetahuinya dengan cara meninjau dari jenis pembagiannya dan juga dari hukumnya.
Pembagian Air menurut Jenis Tingkatannya
Ada beberapa jenis air sesuai dengan tingkatannya dan hukum penggunaannya kaitannya untuk bersuci :
1. Air Mutlaq atau Air Suci dan Mensucikan
Air mutlaq atu air suci dan mensucikan ialah air yang dapat digunakan untuk bersuci seperti mandi, wudlu, membersihkan najis, hadats, dan lain-lain.
Air ini berasal dari langit atau bersumber dari bumi. Air ini bersifat : tidak berubah baik warna, rasa dan baunya.
Contoh dari air Mutlaq ini adalah :
- Air Hujan (QS: Al-Anfal (8): 11) dan QS: Al-Furqan(25): 48
- Air Laut (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
- Air Sungai (HR: Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
- Air Sumur (HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
- Mata Air (HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
- Air Es (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i)
- Air Es (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i)
Klasifikasi Air Mutlaq Berdasarkan Hukumnya
2. Air Suci yang Tidak Mensucikan
Air Suci yang Tidak Mensucikan adalah air yang suci zatnya namun sudah tercampur dengan benda suci lainnya. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk bersuci karena rasa, warna dan baunya sudah berubah.
Contoh air Suci namun Tidak Mensucikan adalah :
- Air Susu
- Air Teh
- Air Kopi
- Juz
- Dan lain-lain
Ada tiga jenis air Suci Namun Tidak Mensucikan, yaitu :
- Air suci bercampur dengan benda yang suci, sehingga menyebabkan berubahnya
salah satu sifat air (warna, rasa, dan bau) dan menghilangkan sifat mensucikan benda
lain yang sebelumnya dimiliki oleh air.
Mari kita identifikasi benda-benda berikut: minyak melati, kuah soto, dan adonan
untuk membuat roti.
Ketiganya menyertakan air yang suci dan mensucikan. Kesucian
air yang ada di masing-masing tetap terjaga, namun tidak lagi mensucikan. Warna,
rasa, dan baunya tidak lagi seperti semula. Rasa air dalam minyak melati tawar dan
pekat, kuah soto menjadi asin dan sedap, dan adonan kue menjadi manis rasanya. - Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kullah dan
bekas pakai untuk menghilangkan najis maupun hadats. Beberapa cara dapat
dilakukan untuk mengukur besaran 2 kullah.
Perhatikan Tabel berikut :
- Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan, baik yang mengalir dengan sendirinya atau
sengaja di buat. Buah-buahan yang segar biasanya memiliki kadar air yang tinggi,
ketika dibelah air akan menetes dengan sendirinya. Bagi orang yang kehabisan bekal
air di hutan belantara, terkadang menebang pohon yang memiliki kadar air tinggi
untuk diminum
3. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang sudah tercampur dengan benda najis, baik itu sedikit, sedang maupun banyak dan sudah berubah salah satu atau semua dari sifat air tersebut seperti : warna, bau dan rasa. Air jenis ini tidak dapat digunakan untuk bersuci
Ada 3 jenis air yang tergolong air mutanajis diantaranya :
- Air yang dalam jumlah sedikit kurang dari dua qullah dan mensucikan namun tercampur dengan benda najis, walaupun sifatnya tidak berubah maka tetap di hukumi mutanajis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci
- Air suci dan mensucikan dalam jumlah yang banyak lebih dari dua Qullah kemudian tercampur dengan benda najis namun tidak tidak berubah sifatnya baik rasa, warna dan bau maka ait tersebut bisa digunakan untuk bersuci dan bukan air mutanajis
- Air suci dan mensucikan dalam jumlah yang banyak lebih dari dua Qullah kemudian tercampur dengan benda najis namun sifatnya berubah baik rasa, bau dan warnanya. Maka air tersebut adalah air mutanajis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Musyamaz
Air musyamaz adalah air yang suci namun dipanaskan didalam wadah yang terbuat dari tembaga atau besi, contohnya seperti air tower, dan lain-lain.
Air jenis ini suci dan mensucikan namun jika digunakan untuk bersuci seperti wudlu hukumnya adalah Makruh. Menurut kesehatan, air ini juga Makruh digunakan pada anggota badan Manusia atau Hewan yang memiliki penyakit Kusta. Namun tidak apa-apa jika digunakan untuk mencuci pakaian, piring, dan lain-lain
Namun jika air ini sudah dingin kembali, maka hukumnya sudah tidak makruh lagi.
Alat Bersuci Selain Air
Selain air, ada juga alat yang dapat digunakan untuk bersuci hanya dalam keadaan darurat seperti pada suatu tempat yang memang tidak air sama sekali.
Berikut adalah beberapa jenis alat bersuci selain air yaitu :
1. Batu
Ada sebuah Cerita Singkat!
Tirta sedang mengikuti perkemahan Pramuka di hutan yang cukup gersang. Ia kesulitan menemukan air untuk mensucikan kotoran yang menempel di tubuhnya dari sisa BAB yang masih melekat. Apa yang harus dilakukan Tirta untuk membersihkan kotorannya?
Untuk mengatasi masalah Tirta diatas, mari kita simak penjelasan berikut!
Batu dapat kita gunakan sebagai alat untuk bersuci pengganti air. Hal ini bisa terjadi mana kala kita mungkin sedang berada di suatu tempat atau daerah, hutan dan yang lainnya. Ketika kita sedang buang air kecil atau besar, kita tidak menemukan air untuk beristinja maka kita bisa menggunakan batu yang bersih.
Berikut kriteria batu yang dapat kita gunakan untuk bersuci sementara :
- Menggunakan Tiga Buah Batu
Minimal batu yang digunakan berjumlah 3 buah, atau menggunakan satu buah batu yang agak besar sehingga memiliki 3 buah sisi. Bersihkan kotoran hingga bersih, jika belum bersih maka boleh menggunakan batu lebih dari tiga buah. - Batu yang Di Pakai Dapat Membersihkan
Batu yang di gunakan adalah batu yang tidak terlalu runcing dan tidak terlalu datar sehingga dapat digunakan untuk membersihkan kotoran pada tempat keluarnya kotoran. - Belum Mengering
Kotoran pada tempat keluarnya seperti kencing atau berak belum terlalu kering sehingga dapat dihilangkan atau dibersihkan dengan mudah menggunakan batu - Belum Berpindah
Kotoran harus masih menempel pada tempat keluarnya. Jika tidak sengaja tergruk atau tersenggol sehingga kotoran tersebut meleber kemana-mana, maka sudah tidak bisa menggunakan batu untuk mensucikannya - Tidak Bercampur
Kotoran tidak boleh tercampur dengan benda najis lainnya seperti berak yang terkena percikan air kencing - Tidak Meluber
Meluber maksudny kotoran yang sudah melebar kemana-kemana sehingga yang kotor bukan hanya tempat keluarnya, melainkan permukaan tubuh lainnya. Hal ini tidak bisa disucikan dengan menggunakan batu - Batu dalam Keadaan Kering
Batu yang digunakan adalah batu yang bersih dan kering, tidak boleh terkena air. - Batu dalam Keadaan Suci
Batu yang digunakan adalah batu yang diyakini kebersihannya dari kotoran atau najis.
2. Bersuci Dengan Benda Selain Batu
Ada sebuah Cerita Singkat!
Dalam perjalannya ke Jakarta dengan pesawat terbang, Widya buang air besar.
Tidak ada air di toilet pesawat kecuali tisu yang tersedia. Ia menjadi bingung karena
menurutnya hanya air yang dapat digunakan untuk bersuci.
Untuk mengatasi masalah diatas, mari kita simak uraian penjelasan materinya dibawah ini!
Jika kita menemukan masalah pada saat akan bersuci dari kotoran baik itu kotoran dari BAK maupun BAB, namun tidak menemukan alat untuk bersuci seperti Air dan Batu, dalam fiqih kita boleh menggunakan alat yang lainnya seperti Tisu, Daun, dan yang lainnya asal benda tersebut dalam keadaan bersih, tidak terlalu banyak debu, dan suci.
Hal ini didasarkan pada penjelasan hukum Qiyas atau hukum yang belum diketahui sebelumnya terhadap hukum suatu benda tertentu dengan mengacu pada :
- Menyandarkan kepada suatu benda lain yang sudah jelas hukumnya
- Adanya sesuatu yang menyatukan keduanya
Berikut ini adalah tahapan analogis dari suatu hukum yang belum diketahui sebelumnya terhadap benda tertentu yaitu :
Hikmah Dalam Menggunakan Alat-Alat Bersuci
Ada beberapa hikmah yang dapat kita resapi dalam menggunakan beberapa alat-alat bersuci terebut, diantaranya :
- Menjaga Kelangsungan Hidup Manusia
- Menjaga Kelangsungan Hidup Ekosistem
Bersuci dengan menggunakan air suci yang tidak berlebih-lebih maka sama saja kita telah menjaga kelangsungan hidup manusia dan ekosistem. Seperti : Mematikan kran jika sudah selesai berwudlu, menggunakan air secukupnya saat beristinja, dan berbagai macam keperluan lainnya. - Tetap dapat melakukan bersuci meskipun daam keadaan darurat semisal tidak ada air.
Soal!
Untuk yang terakhir, mari silakan mengerjakan beberapa soal dibawah berikut untuk meningkatkan pemahaman kita!
- Sebutkan perbedaan dari kata bersuci dan membersihkan?
- Ada berapa macam jenis air menurut pembagian dan hukumnya?
- Air musyamas adalah ....
- Apa sajakah kriteria batu yang bisa kita jadikan alat bersuci pengganti air?
- Selain air dan batu kita bisa menggunakan alat untuk bersuci seperti ?
Demikianlah pembahasan Materi Fiqih Kelas 7 tentang Alat-Alat Bersuci serta Macam-Macam, Ciri Dan Hikmahnya. Semoga bermanfaat ya ....
Wassalamualaikum Wr. Wb..
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda