Thaharah- Pengertian, Dalil, Hukum, Pembagian, Dan Contohnya- Assalamualaikum wr wb... Hallo teman-teman semua, pada postingan kali ini kami akan memberikan materi tentang mata pelajaran Fiqih, bab Thaharah, yang meliputi pembahasannya tentang Pengertian, Dalil-dalilnya, Hukum, Pembagian serta yang lainnya.
Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!
Pengertian Thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa Arab الطَّهارَة yang berarti bersuci atau bersih. Menurut istilah, thaharah ialah sebuah kegiatan bersuci dari pada hadats dan najis yang mana dengan kegiatan bersuci tersebut sesorang bisa diperbolehkan untuk melakukan ibadah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci.
Bersuci dari Najis
Bersuci dari najis ialah suatu kegiatan melakukan penyucian badan, pakaian dan tempat serta lingkungan dari semua yang mengandung najis.
Bersuci dari Hadats
Bersuci dari hadats ialah kegiatan mensucikan diri dari hadats, dengan cara mandi wajib, berwudlu dan bertayamum.
Berikut dalil-dalil tentang bersuci atau thaharah, yaitu :
1. Al-Qurán pada Surat Al-Baqarah ayat 222 :
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”.
2. HR. Muslim dan Abu Said AL Khudri :
عن ابي سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ الإيْمَان" (رواه المسلم)
Artinya: "Kebersihan itu sebagian dari iman"
Itulah beberapa pengertian singkat tentang Thaharah dan beberapa dalil-lailnya.
Pengertian Hadats dan Najis
Selanjutnya, mari kita bahas tentang apa itu yang dimaksud dengan Hadats? dan apa itu yang dimaksud dengan Najis?
Pengertian Hadats
Hadats diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti sesuatu peristiwa, sesuatu yang tidakk berlaku, sesuatu yang terjadi. Pengertian hadats menurut istilahnya ialah suatu keadaan yang tidak suci bagi seseorang yang dapat menjadikan seseorang tersebut tidak sah jika mengerjakan ibadah.
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa artinya adalah kotoran. Sedangkan pengertian menurut istilahnya, najis adalah sebuah benda sesuatuyang kotor yang dapat mencegah sahnya dalam mengerjakan ibadah yang mana dituntuk harus bersih dan suci.
Macam-Macam Hadats Serta Kaifiyah/Tata Cara Mensucikannya
Ada dua macam hadats didalam syariat Islam. Diantaranya adalah :
1. Hadats Kecil
Hadats ialah suatu keadaan seseorang yang tidak suci. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang menjadi tidak suci, diantaranya adalah :
- Keluarnya sesuatu dari dua lubang badan yaitu dubur dan qubul.
- Kehilangan akal, seperti gila, mabuk, tidur dan yang lainnya yang menyebabkan hilangnya akal
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan diri sendiri atau orang lain dengan telapak tangannya baik kanan maupun kiri.
Cara mensucikan hadats kecil adalah dengan cara berwudlu, jika kemarau tidak mendapatkan air maka boleh bertayamum.
2. Hadats Besar
Hadats besar ialah suatu keadaan seseorang yang tidak suci yang dapat menyebabkan seseorang terebut tidak sah untuk melakukan ibadah.
- Keluar air mani karena sebab bermimpi atau yang lainnya, baik sengaja ataupun tidak
- Bersetubuh atau Jima', atau bertemunya kedua kelamin laki-laki dan perempuan
- Haid, yakni keluarnya darah bagi perempuan yang sudah baligh pada setiap bulannya
- Nifas, yakni keluarnya darah dari ibu setelah melahirkan
- Wiladah, yaitu darah yang keluar saat melahirkan
- Meninggal dunia, kecuali yang meninggal karena perah jihad fisabillah maka tidak dimandikan.
Cara mensucikan hadats besar adalah dengan cara mandi wajib atau mandi besar
Macam-Macam Najis Serta Kaifiyah/Tata Cara Mensucikannya
Najis didalam syariat Islam dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
1. Najis Mukhafaffah
Najis mukhaffah ialah najis ringan, contohnya seperti air seni bayi laki-laki yang baru lahir dan hanya amsih makan atau minum air susu ibunya saja.
Cara mensucikannya yaitu dengan cara memercikkan dan mengusapkan air suci pada permukaan yang terkena najis tersebut.
Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut :
"Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikan karena air kencing laki-laki. (HR. Abu Daud dan An Nasai)
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawasitah ialah najis sedang, contohnya yaitu :
- Darah
- Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
- Muntahan
- Nanah
- Arak atau Khamer
- Kotoran manusia dan Binatang
Ada dua cara dalam mensucikannya berdasarkan jenis najisnya, yaitu sebagai berikut :
Najis Hukmiyah ialah najis yang diyakini adanya najis tersebut namun wujudnya sudah tidak nampak, bau dan rasanya. Contohnya seperti : air kencing yang sudah mengering, dan najis lainnya.
Cara mensucikannya ialah dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut sampai diyakini sudah bersih.
Najis ainiyah ialah najis yang nyata wujudnya baik zat, bau dan rasanya. Contohnya seperti : kotoran, nanah, darah, dan lain-lain.
Cara mensucikannya ialah dengan membaung kotorannya tersebut dari suatu benda dan menggosoknya dengan air suci hingga hilang baik itu wujud zatnya, bau dan rasanya, serta warnanya.
3. Najis Mughaladzah
Najis Mughalazah ialah najis yang berat.
Najis ini berasal dari kotoran anjing dan babi.
Cara membersikan atau mensucikannya ialah dengan 7 kali basuhan dan pada salah satu basuhannya diselingin dengan abu atau tanah yang suci.
Rasululllah telah bersbda yang artinya :
"Sucinya tempat dan peralatan salah saseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah disuci tujuh kali, permulaanya dari tujuh kali itu dengan tanah atau debu." (HR. Musli dan Abu Dawud).
Hikmah Bersuci
Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari kegiatan bersuci ini, diantaranya adalah :
- Dapat mendekatkan diri kepada Allah swt.
- Menunjukkan fitrah Islami sebagai agama yang suci
- Menjaga kesehatan dari berbagai macam jenis penyakit, seperti : gatal, corona, dll.
Demikian penjelasan materi tentang Thaharah- Pengertian, Dalil, Hukum, Pembagian, Dan Contohnya ya temen-temen. Selanjutnya untuk mengasah pemahaman kita, di bawah kami berikan beberapa soal untuk dikerjakan di buku latihan kalian masing :)
Soal Essay 1-5 :
- Jelaskan pengertian Thaharah?
- Tuliskan dalilnya tentang Thaharah?
- Jelaskan pengertian Najis dan Hadats?
- Sebutkan macam-macam najis dan cara mensucikannya?
- Sebutkan macam-macam hadats dan cara mensucikannya?
Silakan isi kolom komentar jika kalian sudah megerjakannya.
Terimakasih.. Wassalamualaikum Wr Wb.
Artikel lainnya :
Comments
Post a Comment
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda